Indramayu | dinamikapendidikan.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu,Jawa Barat, melalui Sub koordinator pengawasan dan pengendalian perizinan Suratno saat ditemui diruang kerjaya mengatakan, dengan terbitnya undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan turunan kebawahnya peraturan pemerintah no. 5 dan no. 6 tahun 2021 tentang perizinan berusaha, sekarang melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS- RBA), yaitu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha.
Semua pelaku usaha baik perorangan ataupun badan hukum itu dengan mengakses aplikasi OSS RBA, bila melakukan sebuah kegiatan harus mendaftar dengan nomor induk perusahaan dan otomatis akan teregister semuanya secara sistematis kepusat melalui aplikasi OSS.Kamis (8/5/2025)
Sekarang tugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten hanya mengawasi. Terkait dengan pengaduan ada mekanismenya, baik diajukan secara manual/tertulis ataupun melalui aplikasi OSS.
“Kalau melalui surat tertulis yang kami layangkan ke PT.TBG tidak ada konfirmasi lagi, maka kami akan memperingatkanya melalui sistem digitalisasi dengan aplikasi OSS. Intinya kami telah menerima pengaduan ini secara tertulis, sebagai dasar untuk membuat surat peringatan terakhir. kalau memang sudah dipanggil tiga kali pihak PT.PBG tidak ada konfirmasi maka kami akan merekomondasikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegakan perda untuk mengambil langkah tegas”, pungkas Suratno
Sebelumnya telah diberitakan PT.TBG diduga melanggar Perda dan prosedur perizinan tower. Perusahaan Tower Bersama Group (TBG) yang merupakan perusahaan menara independen terbesar di Indonesia, mendapatkan protes dari warga yang tinggal di Yayasan Sayid Sabiq Jalan Raya Panyindangan Desa Panyindangan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu. Hal ini dikarenakan bangunan tower telekomunikasi di daerah tersebut diduga tidak mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Advokat Adi Iwan Mulyawan, S.H. selaku Pendamping Hukum Warga Setempat, Sabtu 2 Mei 2025.
“Perusahaan tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat, serta mengabaikan prosedur perizinan yang berlaku sehingga kondisi tersebut merugikan Pemerintah Daerah dan Klien kami,” ujarnya.
Protes warga tersebut disebabkan karena pembangunan tower tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya, serta tidak pernah izin kepada warga sekitar dan aktivitas tower yang mengganggu lingkungan sekitar.
Pada Selasa 8 Mei 2025 warga yang tinggal di Yayasan Sayid Sabiq M.Taufid Hidayat, merasa terganggu dengan adanya tower tersebut, dan kini telah mengadu kembali pada DPMPTSP Kabupaten Indramayu. Sebelumnya ia pernah mengadu ke Dinas perizinan pada 2023 lalu, akan tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak PT.TBG.
“Berharap pengaduan kami ke DPMPTSP Kabupaten Indramayu ada ketegasan dan bisa menyelesaikan permasalahan kami dengan PT.TBG sebagai pemilik tower tersebut”, ucap Taufid
Sementara dari pihak PT.TBG pemilik tower saat dikonfirmasi oleh media ini, melalui aplikasi whats App belum bisa memberikan keterangan secara resmi. (Tosim)











