Cirebon | dinamikapendidikan.com – Dalam acara audensi di DPRD Kota Cirebon membahas ragam pungutan dan penjualan buku LKS yang marak terjadi di pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun sayang pihak forum MKKS kota Cirebon tidak datang memenuhi undangan DPRD.
Hal ini menjadi sebuah dugaan kalau pihak forum MKKS SMP Kota Cirebon takut menghadiri undangan audensi yang dilayangkan oleh LPI TIPIKOR Cirebon Raya lalu ditetapkan oleh DPRD untuk audensi pada kamis (16 11) di gedung DPRD Kota Cirebon.
Ketidak hadirannya pihak MKKS, LPI TIPIKOR menduga takut kebobrokannya terbongkar di depan DPRD, dinas pendidikan Kota Cirebon serta para awak media.
“Sayang pihak MKKS tidak ada yang hadir, mungkin takut terbongkar di depan publik jadi ngumpet di sekolahnya masing- masing,” tandas pihak LPI TIPIKOR.
Namun acara audensi di gedung DPRD kota Cirebon ini terus berjalan di pimpin oleh Beni selaku ketua komisi lll yang dihadiri pihak dinas pendidikan Kota Cirebon. Pihak LPI TIPIKOR menyampaikan ragam pungutan sekolah. Seperti ragam Pungutan di SMPN 9, SMPN 7 serta SMPN 4 dan SMPN 1 Cirebon ikut dibahas.
Beni selaku ketua komisi lll mengatakan,” pungutan di sekolah itu tidak dibenarkan, itu menabrak aturan yang ada. Nanti kita akan panggil lagi pihak sekolah dan pihak dinas pendidikan. Minimal yang datangnya adalah sekdis, agar menjadi jelas kalau memang ada pungutan pihak dinas pendidikan harus mengambil sikap,. Silahkan pihak LPI TIPIKOR mengajukan surat audensi lanjutan,” kata Beni.
Mengenai pungutan di sekolah, hal senadapun dilontarkan pihak dinas Pendidikan Kota Cirebon yang di wakili oleh pak Puji sebagai kasi peserta pendidikan, Angga serta Wahyu selaku kasi sapras.
“Kalau ada pungutan disekolah itu salah, kalau adanya sumbangan itu diperbolehkan dengan catatan tidak adanya penekanan, memaksa, jangka waktu ditetapkan dan harus sukarela sipatnya seperti yang tertuang di permendikbud nomor 75 tahun 2016. Kalau ada penekanan, ada jangka waktu ditambah ada nominal yang ditentukan itu sudah jelas salah,” tegasnya.
Lalu pihak LPI TIPIKOR berencana akan membuat surat permohonan lanjutan audensi yang mana arahan dari DPRD.
“Akan membuat surat lanjutan, termohonnya adalah kadisdik, forum MKKS, tim saber pungli dan kejakasaan, agar nanti menjadi jelas apa langkah disdik dan aparat penegak hukum,” ucapnya.(Dede S)