Dinamikapendidikan.com, Subang – Pada penghujung tahun 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang selain telah menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan dan Sosialisasi Peraturan Bupati Subang Nomor 77 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Subang Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk, Rabu (14/11/2018) di Aula Disdukcapil. Rapat koordinasi ini diikuti unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Subang serta para Kepala UPTD Lingkup Disdukcapil Kabupaten Subang.
Menurut sekretaris Dinas Disdukcapil Drs. Ahmad fauzi saat di konfirmasi melalui wa , “Tujuan dilaksankannya kegiatan ini adalah terlaksananya keterpaduan dalam perencanaan kegiatan dan pelayanan publik,” ungkapnya.
Sebagai terobosan baru Disdukcapil melakukan peningkatan pelayanan masyarakat Kabupaten Subang melalui program pelayanan ONE DAY alias sekaligus jadi tanpa diwakili, masyarakat bisa langsung datang ke Disdukcapil atau pelayanan UPTDDISDUKCAPIL terdekat.
Program ONE DAY inipun diikuti semua UPTD DISDUKCAPIL salah satu nya UPTDDISDUKCAPIL Purwadadi. Saat ditemui di ruang kerjanya Udin saripudin.SE kepala UPTDDISDUKCAPIL Purwadadi diselenggarakannya program ONE DAY ini untuk memberikan pemahaman dan menyampaikan tentang pemanfaatan data kependudukan, nomor induk kependudukan dan KTP Elektronik. Sehingga pelayanan pun akan lebih mudah juga masyarakat lebih memahi pentingnya data kependudukan, ujarnya.(Sigit JPS).