Kota Bekasi | dinamikapendidikan.com – Seorang ibu rumah tangga (Atih) salah satu orang tua siswa SMKN 4 Kota Bekasi laporkan kepala sekolah tempat anaknya menimba ilmu, Karena sikapnya yang yang tidak dapat di terima orang tua korban, sehingga pihaknya melakukan pelaporan terhadap pelaku (LYA) yang diduga telah melakukan tindak kekerasan kepada anaknya, Senin, 06 Februari 2023.
Tindakan bermula, saat korban (MP) mengikuti kegiatan upacara bendera yang berlangsung dihalaman sekolah SMKN 4 Kota Bekasi, diduga korban mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pelaku LYA.
Perlakuan tindak yang tidak menyenangkan disebabkan, Ketika kegiatan upacara bendera pelaku berkeliling barisan. Waktu pengecekan siswa/i, Dan dilihat pelaku lengan baju korban digulung kemudian pelaku menegur dan menampar korban sekali. Lalu korban suruh berdiri disamping tiang bendera hingga upacara selesai. Lalu korban dibawa ke ruangan dan ditenangkan oleh guru – guru yang lain.
Menurut ibu korban, semenjak kejadian tersebut korban mengalami trauma yang disebabkan perlakuan pelaku, sehingga menyebabkan korban tidak mau lagi bersekolah. Menurut informasi dari beberapa sumber bahwa pelaku di kenal sikapnya yang tempramental dan suka melakukan tindak kekerasan fisik kepada siswa yang melanggar aturan yang di terapkan di sekolah, Kini korban tidak mau lagi bersekolah di Smkn 4 kota Bekasi.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban coba memediasi solusi anaknya dengan pelaku, Tetapi belum menemukan titik temu antara keduanya. Dan diakui pelaku, Bahwa memang kejadian tersebut terjadi SMKN 4 Kota Bekasi.
“Saya sudah melakukan mediasi dengan pihak Kepala Sekolah ibu Liya Yuni Amelia pada tanggal 24 Januari 2023 di sekolah, didampingi oleh tim LSM KPK Nusantara, tetapi tidak ada solusi cuma pihak ibu Kepsek minta maaf karena sudah melakukan kekerasan fisik pada anak saya”, tuturnya.
Kemudian pihak korban (Wali murid) mengirim surat kepada pelaku (LYA), selaku kepala sekolah dengan mengajukan permintaan untuk membantu menanggung biaya kepindahan sekolah anak saya karena trauma dan tidak mau sekolah lagi di SMK N 4 Kota Bekasi.
“Karena sudah beberapa hari, Kepala Sekolah SMK N 4 Kota Bekasi mengabaikan surat permohonan kami. Maka permasalahan dugaan tindakan kekerasan fisik, saya laporkan kepada polisi”, tegas Atih.
Tim Korwil LSM KPK Nusantara DPC Jawa Barat, Misnan Dego bersama pengacara mengambil langkah upaya hukum dan memantau proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan kekerasan fisik oknum Kepala Sekolah SMK N 4 Kota Bekasi kepada siswi inisial MP untuk mendapat keadilan.
“Kami akan kawal proses hukum berdasarkan Laporan Pengaduan ke Polres Kota Bekasi STPL Nomor : LP/ B / 375/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ tanggal 6 Februari 2023, hal ini dilakukan agar membuat efek jera oknum Kepala Sekolah serta mempertanggungjawabkan perbuatannya, agar tidak sewenang-wenang kepada masyarakat kecil dan lemah’, Pungkasnya.(Gaol/Warni)