Sukabumi | dinamikapendidikan – Batas Sukabumi dan Bogor Kp Dukuh Babakan Desa Cisalada Rt 01/03 Kecamatan Cigombong di duga akan mendirikan Vila tanpa izin dan kelengkapan surat lainnya, Luas lahan 3000 m persegi tepat dibibir sungai batas Desa Pasir Jaya, Senin 17 Oktober 2022.
Pihak desa di damping Babinsa dan Satpol PP Kecamatan juga LPM mengecek kelengkapan surat – surat ketika adanya giat para pekerja bangunan vila, akan tetapi kelengkapan surat yang harus nya di urus pemilik vila tidak ada atau belum di urus sama sekali diantaranya ijin lingkungan tidak ada, ijin domisili tidak ada, IPPT tidak ada dan IMB pun tidak ada, menurut sumber pemilik seolah – olah mengancam dengan adanya teguran dari para pihak Desa, Satpol PP, Babinsa serta LPM Dan akan diramaikan di medsos. ” saya dapat ancaman dari pemilik vila, sekarang jamannya media sosial seolah olah pemilik vila akan memviralkan kami ketika kami memeriksa kelengkapan izin yang harus nya pemilik vila tempuh terlebih dahulu sebelum memulai membangun”.ungkap Sekdes Busrol ketika di konfirmasi.
Apalagi pekerja vila membangun pondasi menggunakan pasir dan batu dari aliran sungai yang terletak di bibir vila, ini sudah jelas melanggar dan merusak pelestarian alam, karena batu dan pasir merupakan penahan air sungai yang seharusnya tidak di ganggu gugat ataupun di rusak oleh tangan tangan jahil, malah sungai benar benar harus di jaga dan dilestarikan untuk keberlangsungan ekosistem dan penyangga air ketika air bah.
Dengan adanya kondisi seperti ini para pihak – pihak berkopeten khususnya Satpol PP Kabupaten agar segera menindak oknum pemilik vila Inisial Hem.(Dit/ Dhel)