Banyuasin | dinamikapendidikan.com – Bukannya mengabdi dan menjadi teladan bagi masyarakat nya salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tepatnya di Desa SRIMULYO jalur 10 jembatan 1, yang mana Oknum Kades berinisial “SYN” di duga kuat telah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan me NILEP anggaran dana desa demi keperluan pribadinya.
Salah satu dugaan korupsi pada anggaran tahun 2023 untuk pekerjaan fisik di desa tersebut fiktif alias tidak ada baik pengerjaan tahap pertama ataupun tahap kedua.
Miris nya lagi salah satu kutipan SPJ di ketahui pengerasan jalan sayap di alokasikan dari dana desa sebesar Rp 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) padahal menurut keterangan dari masyarakat,RT,Kadus4,dan salah seorang BPD itu tidak benar.
Dari hasil investigasi LEMBAGA dan MEDIA ini dan tim pada tanggal 2 Oktober 2023,di salah satu kediaman RT, sekaligus koordinator pekerjaan jalan sayap mengatakan, pengerasan jalan sayap bukan dari dana desa tetapi dari hasil swadaya masyarakat dan pengusaha, swadaya sebesar Rp 5.500.000,-dan di tambah dari kas desa sebesar Rp 1 500.000,- total dana buat pengerasan jalan sayap sebesar Rp 7.000.000,- dan selesai dikerjakan dan itupun pada tahun 2022.
Entah setan apa yang merasuki oknum kades ini hingga bisa-bisanya me manipulasi pekerjaan swadaya masyarakat dan di ambil kan dari dana desa (wah..wah..ada apa dengan mu pak kades??)
Terlihat saat itu raut wajah RT,dan anggota BPD terlihat kecewa dan geram setelah mengetahui pekerjaan swadaya masyarakat di SPJ kan ke anggaran dana desa tahun anggran 2023 dan masih ada lagi pekerjaan yang di kerjakan pada tahun 2022 tapi di SPJ kan pada tahun 2023,dengan tidak lain akal bulus oknum kepala desa tersebut, ada tiga item pekerjaan salah seorang kontraktor inisial “K” merasa di rugikan oleh janji manis sang kepala desa.
Pekerjaan sepanjang -+2660 meter penambahan lebar jalan kanan dan kiri di wilayah desa Srimulyo,sampai saat ini belum lunas di bayarkan,bahkan terkesan ingkar dan tidak mau membayar.
Untuk itu kami sebagai LEMBAGA DAN MEDIA akan melakukan langkah hukum dan melaporkan oknum Kades tersebut ke aparat penegak hukum.
Kami juga akan mempertanyakan ke pihak Kecamatan AIR SALEK, dan ke pihak DPMD, Inspektorat Kabupaten Banyuasin, mengapa ini bisa terjadi dan di diam kan saja?, dengan kata lain asal bapak senang saja, tanpa cek lokasi pekerjaan realnya.
Dipihak lain Kami juga akan menghadap PJ Bupati menyampaikan secara lisan dan tulisan sesuai data dan fakta yang nyata di lapangan,dan apa bila nanti oknum kepala desa tersebut di nyatakan bersalah kami harap di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Diyono/Tim)