Lebak | dinamikapendidikan.com – SMK Negeri 1 Sobang, Kabupaten Lebak, Banten yang berada di Kp. Ciparasi Rt 10 Rw 01, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Aminudin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 543, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 278.400.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 278.400.000,
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Sobang ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 20.070.605, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 26.567.639, – administrasi kegiatan sekolahRp 117.550.971, – langganan daya dan jasaRp 10.805.896, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 1.877.142, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 14.222.025, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 36.698.692, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 11.823.938, – Total Dana terserap Rp 239.616.908
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Sobang ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.470.000, -pengembangan perpustakaanRp 30.000.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 14.615.891, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 21.724.822, – administrasi kegiatan sekolahRp 151.795.718, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 15.202.152, – langganan daya dan jasaRp 10.062.996, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 31.427.833, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 30.249.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 3.634.680, – Total Dana terserap Rp 317.183.092
Berangkat dari laporan Kepala SMK Negeri 1 Sobang ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Daud Purba, SH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.269 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi di SMKN 1 Sobang tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten berikut ke Kejari Lebak serta Kejati Banten atau APH (Aparat Penegak Hukum) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022 dan 2023 di SMK Negeri 1 Sobang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Tahun 2022 SMKN 1 Sobang menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 181.440.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 201.986.436, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 181.440.000, –
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Sobang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Tim)











