Kuningan | dinamikapendidikan.com – Dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 17 Kuningan mencuat ke publik. Kepala sekolah setempat, Agus, diduga meraup keuntungan dari aktivitas penjualan buku tersebut kepada para siswa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa orang tua murid merasa terbebani dengan kewajiban membeli buku LKS yang harganya dinilai cukup tinggi. Bahkan, beberapa wali murid mengaku pembelian tersebut seolah menjadi kewajiban, bukan pilihan.
“Sebenarnya kami keberatan, karena sudah ada buku dari pemerintah. Tapi anak-anak diminta tetap membeli LKS,” ujar salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Praktik penjualan LKS di SD Negeri 17 sendiri menjadi sorotan karena bertentangan dengan aturan yang melarang pihak sekolah melakukan aktivitas jual beli buku yang berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi. Hal ini dikhawatirkan dapat memberatkan orang tua siswa sekaligus mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan. Padahal gaji guru sudah cukup besar, namun masih saja ada yang mencari sampingan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala sekolah SDN 17 Kuningan belum dapat ditemui untuk dimintai klarifikasi hingga berita ini diturunkan.
Terpisah, pemerhati pendidikan meminta Bupati Kabupaten Kuningan segera turun tangan melakukan klarifikasi dan investigasi agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Jika benar terjadi, tentu harus ada tindakan tegas dari Bupati sesuai aturan. Dunia pendidikan Kabupaten kuningan harus bersih dari praktik yang merugikan masyarakat,” ujar salah satu tokoh pendidikan setempat.(Kusnadi)











