Banyuasin | dinamikapendidikan.com – Demi membuka peluang dan kesempatan kepada anak-anak Bangsa dalam menyukseskan Pemilu 2024 maka KPU RI sudah sangat tepat dengan merobah sistem perekrutan calon penyelenggara dengan cara membuka pendaftaran berbasis online
Dengan cara dan sistem terbuka bagi siapapun yang berminat untuk mengikuti kompetisi didalam perekrutan calon penyelenggara Pemilu tahun 2024,yang sekaligus untuk menguji kemampuan,kafasitas, kapabelitas dan loyalitas anak-anak Bangsa
Didalam pelaksanaan tes ada dua metode serta tahapan yang harus dilalui oleh para peserta calon penyelenggara Pemilu,baik PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) maupun PPS (Panitia Pemungutan Suara)diantaranya tes tertulis CAT (Computer Assisted Test) dan tes wawancara.
Namun sungguh sangat disayangkan banyaknya peserta CAT (Computer Assisted Test) yang memiliki scoor tinggi bahkan tertinggipun justru gugur alias tumbang dalam tes wawancara.Seharusnya jika untuk uji kopetensi serta mencari nilai secara murni justru CAT lah yang layak dijadikan standar penilaian.
Penjelasan beberapa orang peserta tes wawancara PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang gugur,kepada awak media”Sebenarnya apa dan bagaimana standar penilaian untuk menentukan kelolosan dalam tes wawancara”toh pertanyaanya hanya biasa-biasa saja”Tegasnya”.Kami juga curiga bahwa ada dugaan permainan”imbuhnya”.
Disisi lain saat beberapa peserta tes wawancara PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang gugur lainya di konfermasi awak media seputar materi dalam tes wawancara mereka menyebutkan bahwa pertanyaanya adalah (1) Apa kepanjangan dari PPS dan KPPS, (2).Siapa Ketua KPU RI,Provinsi,Kabupaten/Kota.” dan lain lain,dan ada juga yang menyebutkan “siapa Ketua PPK “Imbuh peserta gugur lainya”.
Digali dari berbagai sumber informasi yang didapat dari para peserta gugur tes wawancara PPS,diduga bahwa materi serta jumlah soal yang disajikan antara peserta satu dan lainya tidak ada kesamaan.Ditambah opini-opini Publics yang ber asumsi adanya dugaan-dugaan tekanan relasi kuasa.
Yang lebih eronis lagi adalah bahwa diduga masih ada para peserta penyelenggara pemilu tahun 2024 yang sudah lolos dan di lantik sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)di Kecamatan Muara Sugihan memiliki rangkap jabatan,dua orang diantaranya sudah menjabat sebagai PLD (Pendamping Lokal Desa),dan seorang Oknum Guru yang baru diangkat P3K.
Hal tersebut dengan jelas telah melanggar peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 40 tahun 2021 huruf (G),serta etika dan profesi TPP yang diatur dalam Kep Mendes PDTT Nomor 40 tahun 2021 tentang petunjuk Teknis Pendampingan masyarakat disebut pada etika profesi TPP huruf (G) angka 1 huruf (B) angka 18.Terkait larangan TPP bahwa TPP dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN,APBD,dan APBdesa.
Camat Muara Sugihan Willi Ardiansyah,S.IP,M,Si saat di konfirmasi oleh awak melalui via washhap pada Sabtu,04-02-2023 pukul 13.07 WIB terkait masalah itu beliau menjelaskan “harusnya dio milih salah 1 itu kando,dak katik koordinasi nian PPK nich sama Kecamatan dan Kades-Kadesnyo”.
“Dikutif dari laman “Detik News” pada 04-01-2023.Penjelasan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Leegito “bahwa temuan adanya para guru honor,Perangkat Desa di rekrut jadi Ad hoc (Penyelenggara Pemilu dan pemilihan Gubernur serta wakil, Bupati dan Wakil,Walikota dan wakil itu sudah melanggar aturan”.
Berikut juga Kepala Desa,Perangkat Desa,dan BPD dilarang terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,dan serta UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2.
Maka dengan demikian dimohon kepada KPU RI,Provinsi,dan Kabupaten atau Kota agar mengevaluasi ulang terkait perekrutan para petugas penyelenggara Pemilu 2024,agar tercipta rasa keadilan,kejujuran dan pemerataan demi suksesnya Pemilu dan Pemilukada pada tahun 2024 nanti.(Diyono).