Cirebon | dinamikapendidikan.com – Pelaksanaan program DAK fisik bidang pendidikan Kota Cirebon 2023 dengan anggaran 6,8 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi SD dan SMP di kota Cirebon secara Swakelola diduga kuat ada mark up anggaran yang berpotensi terjadi korupsi berjamaah yang direncanakan, pada gilirannya akan merugikan keuangan negara.
Dugaan mark up itu terkuak, ketika media ini menyaksikan team LPI TIPIKOR Cirebon Raya melakukan audiensi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan Kota Cirebon Ade Cahyaningsih yang juga selaku Kabid Dikdas didampingi kedua Kasinya Wahyu dan Muji. Dimana ketiga pejabat tersebut yang paling bertanggung jawab dalam program DAK ini.
Ade Cahyaningsih yang didukung kedua kasinya Wahyu dan Muji dengan tegas mengungkapkan, bahwa pelaksanaan program DAK fisik bidang pendidikan kota Cirebon 2023 secara Swakelola yang dilaksanakan oleh DPUTR sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketika LPI TIPIKOR mempertanyakan aturan yang mana yang dimaksud. Ade hanya menjawab kalo tidak sesuai tidak mungkin Kementerian menyetujui.
Muji pun menambahkan bahwa dalam penyusunan RAB yg dibantu konsultan sudah sesuai HPS kota Cirebon, dimana dalam harga satuan sudah inklude harga bahan, biaya tenaga kerja, keuntungan dan pajak.
Sementara Wahyu dengan entengnya dan terkesan tanpa dosa mengatakan bahwa semua pelaksanaan oleh DPUTR Kota Cirebon.
“Jadi yang bertanggung jawab iya mereka. Kalau ada penyelewengan tentu PU yang harus mempertanggung jawabkan. Karena Disdik sudah mentransfer semua uang kepada DPUTR,” ungkapnya.
Ditempat terpisah Kabid Cipta Karya Adimas Doso yang didampingi Supriyanto menegaskan, bahwa dalam pelaksanaan DAK Fisik bidang pendidikan DPUTR hanya membantu pihak DISDIK Kota Cirebon.
“Jadi semua kebijakan dan tanggung jawab ada dipihak Disdik. Kami melaksanakan sesuai dengan gambar dan RAB yang disodorkan oleh DISDIK,” jelas Doso.
LPI TIPIKOR menanyakan bagaimana dengan adanya dugaan mark up anggaran yang sudah dituangkan dalam RAB. Doso berkilah saya itu pejabat yang baru menjabat 1 minggu jadi belum tau tentang adanya mark up, tapi kalopun ada tetap tanggung jawab Disdik. (Dede S)