• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Desember 9, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Sumatera

Diduga 2 Oknum Berikan keteranga Palsu Di PN Banyuasin, PH Heri Astoni Akan Lapor Ke Polda Sumsel

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
Agustus 2, 2023
in Sumatera
0
Diduga 2 Oknum Berikan keteranga Palsu Di PN Banyuasin, PH Heri Astoni Akan Lapor Ke Polda Sumsel
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyuasin | dinamikapendidikan.com – Lanjutan sidang perkara perdata atas gugatan Junaidi (Ajun) Vs Heri Astoni dalam perkara tanah yang menjadi objek perkara berlokasi di Perumahan Griya Gading Pesona RT 09/10 Desa Pangkalan Benteng, Kec Talang Kelapa Banyuasin, Sumatera selatan.

Sidang perkara perdata lanjutan secara terbuka menghadirkan kesaksian dari pihak pengungat Junaidi (Ajun) untuk di ambil dan di dengar keterangan dari kedua kesaksian dari pihak pengungat. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin, pada Selasa (01/08).

Sama seperti persidangan yang lainnya kedua saksi ini bersumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Saksi yang pertama memberikan ketrangan yaitu Lurah Sukajadi (Haliman Tori)

Dari pantauan jurnalist intelpostnews yang dapat di himpun pada jalannya persidangan,  tampak Lurah Haliman Tori sebagai saksi di pertanyakan oleh Hakim persidangan tentang letak tanah yang menjadi objek perkara masuk dalam wilayah mana, Haliman Tori tetap bersikukuh mengatakan kalau tanah yang menjadi objek perkara tersebut wilayah Sukajadi, Juga menurut keterangan Haliman Tori, “Tugu yang menjadi patok tanda batas pemisah wilayah antara Sukajadi dengan Desa Pangkalan Benteng itu baru di bangunnya, tugu batas wilayah tersebut tugu tidak sah tidak resmi,” Jelasnya.

Menangapi dari keterangan yang di katakan Haliman Tori, Pimpinan Panitia persidangan selaku Hakim Ketua meminta Pengacara  Ali Lefri Agustiar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum tergugat Heri Astoni untuk maju ke depan ke meja Panitia persidangan Hakim Ketua bersama saksi Haliman Tori dan di perlihatkan kepada saksi Haliman Tori berkas bukti dari tergugat Surat Keputusan (SK) dari pemerintah dan Bupati Ir Amirudin Inoed Nomor 012/KPTS/1/2012 tentang penegasan dan penataan Batas wilayah kec Sukajadi kec Talang Kelapa Kab Banyuasin tanggal 28 Desember 2012. Dan Surat Keputusan (SK) kepemimpinan Bupati H Askolani, S.H., M.H., tentang Nomor 150 tahun 2020 tentang penetapan, penegasan, dan pengesahan Batas Desa Pangkalan Benteng kec Talang Kelapa tanggal 03 Juli 2020.

“Kalau Tugu Batas wilayah tersebut baru saja di bangun, juga tugu batas wilayah yang di dirikan secara tidak syah resmi, sedangkan tugu tersebut sudah berdiri di bangun dari sejak tahun 2013. yang pada masa itu Haliman tori pun belum menjabat Lurah Sukajadi, dan Pengakuan nya sendiri pada masa itu beliau masih menjabat Kasi pada pemerintahan bertugas di wilayah Tanjung Laga, yang terhitung hingga sekarang kurang lebih sudah berjalan waktu 10 tahun lamanya tugu batas wilayah tersebut telah di bangun berdiri. bahkan dirinya sendiri belum menjabat Lurah Sukajadi. Namun pada persidangan kesaksian mengapa dirinya memberikan keterangan kalau tugu batas wilayah itu baru di bangun di dirikannya. ,”ujar Haliman.

Dari surat keputusan (SK) yang terbukti secara nyata dan jelas kalau keterangan yang di berikan sakssi pertama adalah keterangan palsu bohong yang hanya mengada-ada saja.

Sungguh sangat di sayangkan dan tidak pantas selayaknya selaku Lurah yang penuh kebohongan sangup merusak citra marwah dirinya dari intansi pemerintah dengan mencoreng dirinya sendiri memberikan keterangan palsu dan tidak jelas pada kesaksiannya. Bahkan salah satu hakim anggota pada Persidangan sempat di buat kesal atas cara tindakan Haliman Tori, saking kesal hakim tersebut mengatakan kepada Haliman Tori  “Pak Lurah kamu ini dari tadi saya perhatikan memberikan keterangan yang berbelit-belit,” ujar salah satu Hakim dengan jengkel.

Begitupun kesaksian kedua dari Darwin selaku RT 30 Prum Gading Pesona Sukajadi yang dengan  gaya sok tau, mengerti, sok pintar, tapi kenyataan secara jelas terbukti memberikan keterangan palsu dengan mengada-ada. Dari awal selalu bersikukuh mengatakan kalau lokasi tanah yang menjadi objek perkara masuk dalam wilayah Sukajadi di tempat dirinya selaku RT 30 Sukajadi, padahal telah ada bukti SK.

Terlihat jelas kalau RT Darwin tidak mengerti dan gagal paham, atau kemungkinan besar di duga memang secara kesegajaan memberikan keterangan palsu. dugaan sebagai saksi bayaran dari pihak pengungat Junaidi (Ajun).

Padahal pada sidang sebelumnya pada keputusan “Incrha” RT Darwin juga yang menjadi Saksi dari pihak Pengungat Junaidi (Ajun). Semua keterangan dari kesaksian pada sidang sebelumnya masih tetap ada tersimpan sebagai pembuktian di pegang pihak tergugat.

Sebelumya RT Darwin membuat surat pernyataan yang mengataka bahwa lokasi tanah masuk dalam wialyah Sukajadi. Seharusnya RT tidak ada hak wewenang untuk menentukan dan menetapkan batas wilayah, apa lagi membuat surat pernyataan di jadikan bahan bukti untuk ke pengungat.

Teguran peringatan dan ancaman sangsi dari Hakim Ketua Silvi, S.H., dan Agewina, S.H., telah diberikan ke pada RT Darwin pada sidang sebelumnya “Incrha” namun RT Darwin melakukannya lagi di siding lanjutan ini.

Begitupun Haliman Tori selaku Lurah bersama Darwin selaku Ketua RT 30 di perumahan Griya Gading Pesona Sukajadi agar tau pemahaman secara benar dan jelas tentang batas wilayah daerah.

Tidak sepantasnya selaku Lurah dan Ketua RT membuat cerita bohong dengan mengada-ada bahkan sangup menjadi saksi  di angkat mengucapkan sumpah sebelumnya dengan kitab Alquran, Namun kenyataan masih saja sanggup berbohong memberikan keterangan palsu pada persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Banyuasin. Kedua saksi masih saja bersikeras bebohong meski sudah diberian peringantan sangsi oleh hakim.

Saat pihak Media ini mewawancarai pihak pengacara tergugat Ali Lefri Agustiar, S.H., M.H., kuasa hukum Heri Astoni, atas perbuatan dan tindakan yang di lakukan oleh kedua oknum Haliman Tori selaku Lurah Sukajadi dan Darwin selaku ketua RT 30 perumahan Gading Pesona Sukajadi, “Akan segera kami laporkan ke Polda Sum-Sel terkait tindak  pidana dengan memberikan keterangan palsu pada persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Banyuasin,” unjarnya. (Diyono-tim)

Previous Post

Perpustakaan Rusak di SDN 1 Kepuh Dan SDN 2 Rawaurip, Kabid SD Siap Turun Kelapangan

Next Post

Polemik Baju Seragam Membuar Kondisifitas dan Kenyamanan Bagi Pihak Sekolah Terganggu, SMPN 11 Kota Serang Lakukan Subsidi Silang

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
Polemik Baju Seragam Membuar Kondisifitas dan Kenyamanan Bagi Pihak Sekolah Terganggu, SMPN 11 Kota Serang Lakukan Subsidi Silang

Polemik Baju Seragam Membuar Kondisifitas dan Kenyamanan Bagi Pihak Sekolah Terganggu, SMPN 11 Kota Serang Lakukan Subsidi Silang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.