Banyuasin | dinamikapendidikan.com – Lanjutan sidang perkara perdata atas gugatan Junaidi (Ajun) Vs Heri Astoni dalam perkara tanah yang menjadi objek perkara berlokasi di Perumahan Griya Gading Pesona RT 09/10 Desa Pangkalan Benteng, Kec Talang Kelapa Banyuasin, Sumatera selatan.
Sidang perkara perdata lanjutan secara terbuka menghadirkan kesaksian dari pihak pengungat Junaidi (Ajun) untuk di ambil dan di dengar keterangan dari kedua kesaksian dari pihak pengungat. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin, pada Selasa (01/08).
Sama seperti persidangan yang lainnya kedua saksi ini bersumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Saksi yang pertama memberikan ketrangan yaitu Lurah Sukajadi (Haliman Tori)
Dari pantauan jurnalist intelpostnews yang dapat di himpun pada jalannya persidangan, tampak Lurah Haliman Tori sebagai saksi di pertanyakan oleh Hakim persidangan tentang letak tanah yang menjadi objek perkara masuk dalam wilayah mana, Haliman Tori tetap bersikukuh mengatakan kalau tanah yang menjadi objek perkara tersebut wilayah Sukajadi, Juga menurut keterangan Haliman Tori, “Tugu yang menjadi patok tanda batas pemisah wilayah antara Sukajadi dengan Desa Pangkalan Benteng itu baru di bangunnya, tugu batas wilayah tersebut tugu tidak sah tidak resmi,” Jelasnya.
Menangapi dari keterangan yang di katakan Haliman Tori, Pimpinan Panitia persidangan selaku Hakim Ketua meminta Pengacara Ali Lefri Agustiar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum tergugat Heri Astoni untuk maju ke depan ke meja Panitia persidangan Hakim Ketua bersama saksi Haliman Tori dan di perlihatkan kepada saksi Haliman Tori berkas bukti dari tergugat Surat Keputusan (SK) dari pemerintah dan Bupati Ir Amirudin Inoed Nomor 012/KPTS/1/2012 tentang penegasan dan penataan Batas wilayah kec Sukajadi kec Talang Kelapa Kab Banyuasin tanggal 28 Desember 2012. Dan Surat Keputusan (SK) kepemimpinan Bupati H Askolani, S.H., M.H., tentang Nomor 150 tahun 2020 tentang penetapan, penegasan, dan pengesahan Batas Desa Pangkalan Benteng kec Talang Kelapa tanggal 03 Juli 2020.
“Kalau Tugu Batas wilayah tersebut baru saja di bangun, juga tugu batas wilayah yang di dirikan secara tidak syah resmi, sedangkan tugu tersebut sudah berdiri di bangun dari sejak tahun 2013. yang pada masa itu Haliman tori pun belum menjabat Lurah Sukajadi, dan Pengakuan nya sendiri pada masa itu beliau masih menjabat Kasi pada pemerintahan bertugas di wilayah Tanjung Laga, yang terhitung hingga sekarang kurang lebih sudah berjalan waktu 10 tahun lamanya tugu batas wilayah tersebut telah di bangun berdiri. bahkan dirinya sendiri belum menjabat Lurah Sukajadi. Namun pada persidangan kesaksian mengapa dirinya memberikan keterangan kalau tugu batas wilayah itu baru di bangun di dirikannya. ,”ujar Haliman.
Dari surat keputusan (SK) yang terbukti secara nyata dan jelas kalau keterangan yang di berikan sakssi pertama adalah keterangan palsu bohong yang hanya mengada-ada saja.
Sungguh sangat di sayangkan dan tidak pantas selayaknya selaku Lurah yang penuh kebohongan sangup merusak citra marwah dirinya dari intansi pemerintah dengan mencoreng dirinya sendiri memberikan keterangan palsu dan tidak jelas pada kesaksiannya. Bahkan salah satu hakim anggota pada Persidangan sempat di buat kesal atas cara tindakan Haliman Tori, saking kesal hakim tersebut mengatakan kepada Haliman Tori “Pak Lurah kamu ini dari tadi saya perhatikan memberikan keterangan yang berbelit-belit,” ujar salah satu Hakim dengan jengkel.
Begitupun kesaksian kedua dari Darwin selaku RT 30 Prum Gading Pesona Sukajadi yang dengan gaya sok tau, mengerti, sok pintar, tapi kenyataan secara jelas terbukti memberikan keterangan palsu dengan mengada-ada. Dari awal selalu bersikukuh mengatakan kalau lokasi tanah yang menjadi objek perkara masuk dalam wilayah Sukajadi di tempat dirinya selaku RT 30 Sukajadi, padahal telah ada bukti SK.
Terlihat jelas kalau RT Darwin tidak mengerti dan gagal paham, atau kemungkinan besar di duga memang secara kesegajaan memberikan keterangan palsu. dugaan sebagai saksi bayaran dari pihak pengungat Junaidi (Ajun).
Padahal pada sidang sebelumnya pada keputusan “Incrha” RT Darwin juga yang menjadi Saksi dari pihak Pengungat Junaidi (Ajun). Semua keterangan dari kesaksian pada sidang sebelumnya masih tetap ada tersimpan sebagai pembuktian di pegang pihak tergugat.
Sebelumya RT Darwin membuat surat pernyataan yang mengataka bahwa lokasi tanah masuk dalam wialyah Sukajadi. Seharusnya RT tidak ada hak wewenang untuk menentukan dan menetapkan batas wilayah, apa lagi membuat surat pernyataan di jadikan bahan bukti untuk ke pengungat.
Teguran peringatan dan ancaman sangsi dari Hakim Ketua Silvi, S.H., dan Agewina, S.H., telah diberikan ke pada RT Darwin pada sidang sebelumnya “Incrha” namun RT Darwin melakukannya lagi di siding lanjutan ini.
Begitupun Haliman Tori selaku Lurah bersama Darwin selaku Ketua RT 30 di perumahan Griya Gading Pesona Sukajadi agar tau pemahaman secara benar dan jelas tentang batas wilayah daerah.
Tidak sepantasnya selaku Lurah dan Ketua RT membuat cerita bohong dengan mengada-ada bahkan sangup menjadi saksi di angkat mengucapkan sumpah sebelumnya dengan kitab Alquran, Namun kenyataan masih saja sanggup berbohong memberikan keterangan palsu pada persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Banyuasin. Kedua saksi masih saja bersikeras bebohong meski sudah diberian peringantan sangsi oleh hakim.
Saat pihak Media ini mewawancarai pihak pengacara tergugat Ali Lefri Agustiar, S.H., M.H., kuasa hukum Heri Astoni, atas perbuatan dan tindakan yang di lakukan oleh kedua oknum Haliman Tori selaku Lurah Sukajadi dan Darwin selaku ketua RT 30 perumahan Gading Pesona Sukajadi, “Akan segera kami laporkan ke Polda Sum-Sel terkait tindak pidana dengan memberikan keterangan palsu pada persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Banyuasin,” unjarnya. (Diyono-tim)