Banyuasin | dinamikapendidikan.com – Diduga oknum perangkat desa korupsi dana desa sejak tahun 2021 serta anggaran badan usaha milik desa (BUMDes)Mulya Abadi Desa Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugihan, yang mana kepengurusnya terdiri dari perangkat Desa.Sedangkan setruktur kepengurusan BUMDes sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 11 tahun 2021 dan Permendesa Nomor 3 tahun 2021.
Yang lebih ironisnya lagi, bahwa anggaran dana BUMDes dipakai oleh oknum perangkat Desa,sementara semua itu telah diatur dalam pasal 90 Permendesa Nomor 4 tahun 2015.
Bahwa arah pengembangan dana BUMDes adalah guna untuk menunjang kesejahteraan bagi masyarakat desa,dengan kejadian ini bisa disimpulkan bahwa dana BUMDes dipergunakan bukan pada poksinya.
Semua itu diketahui dikala pemaparan rincian anggaran oleh Kaur keuangan desa,bahwa dana BUMDes dipakai oleh oknum perangkat desa dan sebagian dipergunakan untuk kegiatan fisik, Akan tetapi yang lebih mengejutkan lagi bahwa ada keterlibatan oknum perangkat desa yang menggunakan dana kegiatan 8 % Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021,yang dana itu merupakan dana penanganan pencegahan Covid 19 .
Sedemikian rusaknya sistem di Pemerintahan Desa,Desa Jalur Mulya di era yang sudah.
Bila dilihat dari sistem pelaporan penggunaan Dana Desa (DD) bisa diduga bahwa hampir semua desa dalam wilayah Kecamatan Muara Sugihan memiliki kesamaan.
Pembuatan laporan yang sifat dan prinsipnya secara kolektif,dan serta pengawasan dari pihak terkait terabaikan.Pemeriksaan Exspektorat hanya jalan ditempat.sudah bisa disimpulkan bahwa anggaran dana desa dijadikan ajang kurupsi oleh oknum perangkat desa.
Kami harapkan kepada APH segera mengusut tuntas permasalahan ini supaya anggaran dana desa dan anggaran BUMDES bisa di pergunakan sebagaimana mestinya.(Diyono/Tim).