Karawang | dinamikapendidikan.com – Desa Pulomulya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.080.572.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Pulomulya melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- BLT DANA DESA 50 KK Rp 180.000.000
- Penanggulangan Bencana12PaketJumlah Kejadian Penanggulangan BencanaOPERASIONAL BLTRp 1.800.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)4PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaPembelian Alat Pengeras SuaraRp 17.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaPengadaan Kipas AnginRp 4.599.900
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **1UNITJembatan DesaPembangunan Jembatan Usaha Tani Dsn.CIbeureumRp 230.569.700
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **1UNITJembatan DesaPembangunan Jembatan Usaha Tani Dsn. PulohaurRp 111.974.700
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)600METER (M)Pemeliharaan SanitasiNormalisasi Dsn Turimulya IRp 72.045.600
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)900METER (M)Pemeliharaan SanitasiNormalisasi Dsn.Cibeureum (KETAPANG)Rp 44.154.600
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)1.259METER (M)Pemeliharaan SanitasiNormalisasi Dsn.Pulohaur (KETAPANG)Rp 39.808.300
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)85UNITMakanan TambahanPenyelenggaraan Posyandu(Makanan Tambahan,Kls Bumil,Lansia,InsentifRp 20.400.000
- Pemeliharaan Jalan Desa1.500METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaPenerangan Jalan LingkunganRp 156.893.960
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **42METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)TPT Dsn.Turimulya IIRp 21.159.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **91METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)TPT Dusun CibeureumRp 41.021.580
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **51METER (M)Jalan Pemukiman/GangJapak Dsn.Turmulya IIRp 26.025.700
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **143METER (M)Jalan Pemukiman/GangJapak Dsn.Turimulya I (satu)Rp 52.230.900
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**1PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Pendataan dan Pemutkhiran IDM / SDGS DesaRp 9.764.900
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa3PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Desa Dari Dana DesaRp 27.017.160
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)10UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanPembuatan Kandang Rubuha (KETAPANG)Rp 24.105.500
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Desa Pulomulya merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulomulya yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **1UNITJembatan DesaPembangunan Jembatan Usaha Tani Dsn.CIbeureumRp 230.569.700
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **1UNITJembatan DesaPembangunan Jembatan Usaha Tani Dsn. PulohaurRp 111.974.700
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)600METER (M)Pemeliharaan SanitasiNormalisasi Dsn Turimulya IRp 72.045.600
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)900METER (M)Pemeliharaan SanitasiNormalisasi Dsn.Cibeureum (KETAPANG)Rp 44.154.600
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)1.259METER (M)Pemeliharaan SanitasiNormalisasi Dsn.Pulohaur (KETAPANG)Rp 39.808.300
- Pemeliharaan Jalan Desa1.500METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaPenerangan Jalan LingkunganRp 156.893.960
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **42METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)TPT Dsn.Turimulya IIRp 21.159.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **91METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)TPT Dusun CibeureumRp 41.021.580
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **51METER (M)Jalan Pemukiman/GangJapak Dsn.Turmulya IIRp 26.025.700
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **143METER (M)Jalan Pemukiman/GangJapak Dsn.Turimulya I (satu)Rp 52.230.900
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 10 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, alukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Pulomulya yaitu Rp. 1.081.174.000,– laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa diduga direkayasa oleh Kades sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus korupsiny yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana desa tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Pulomulya ke Tipikor Polres Karawang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Karawang dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Pulomulya dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Budi/Kh//Red)