Subang, mediasinarpagigroup.com – Bertempat di Kantor Aula Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran, Rabu (19/1/2022) Desa Pabuaran menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa untuk rencana pembangunan Tahun 2023.
Kegiatan Musrenbang ini di hadiri oleh seluruh unsur pemerintahan Desa mulai dari Kepala Desa beserta perangkat, BPD Desa Pabuaran, Camat Pabuaran, musfika Kecamatan Pabuaran, UPTD Pertanian Pabuaran, UPTD Puskesmas, Kepala Dusun, Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, tokoh Agama juga masyarakat, LPM, BPD, serta peran serta masyarakat yang mewakili Perkumpulan JAMPANG PANTURA Subang.
” Alhamdulillahirabbil’alamin, telah selesai di laksanakan Musrenbang Desa Pabuaran untuk rencana pembangunan tahun 2023 “, ujar Ristoyo Kepala Desa Pabuaran.
” Perencanaan pembangunan ke depannya lebih menitik beratkan kepada Pemberdayaan Masyarakat kaitan Sosial dan budaya, Sektor Pendidikan, Sektor Kesehatan, serta Pembangunan Karakter Manusia. Hal tersebut sesuai dengan arahan dan instruksi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, terangnya.
Lebih lanjut, Toyo sapa akrab kades Pabuaran mengatakan, Desa Pabuaran sangat mendukung visi dan misi dari PEMDA Subang menuju Subang Jawara.
Selain itu, Desa Pabuaran juga rutin mengadakan kegiatan lintas dusun ditiap satu bulan dua kali untuk evaluasi giat dusun didampingi oleh Sekretaris Desa.
” Terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan mensukseskan kegiatan Musrenbang Desa Pabuaran untuk perencanaan Tahun 2023 ini. Semoga apa yang akan dipilih oleh tim perumus mendatangkan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat di Desa Pabuaran”. Imbuhnya.
Menurut Camat pabuaran Ubi Kartubi AKS.MSi. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2023. Penyusunan perencanaan pembangunan desa mengacu pada daftar kewenangan yang dimiliki oleh desa, sehingga masing-masing desa tidak merencanakan program kegiatan yang bukan menjadi kewenangannya. Alhamdullilah pelaksanaan musrenbang desa di Kecamatan Pabuaran di laksanakan selama dua hari berturut turut untuk delapan desa di Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang.
Musrenbang desa diselenggarakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dimana prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGS desa melalui : pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan desa; dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa. Paparnya.
Pada Musrenbang tersebut juga dibahas dan disepakati daftar usulan program dan kegiatan pembangunan desa Pabuaran (DU-RKP) tahun 2023 yang berisi prioritas program dan kegiatan pembangunan desa dan pembangunan perdesaan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak mampu dibiayai dengan APBDes. Imbuhnya.(Sigit JPS)