Kota Serang | dinamikapendidikan.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan, terus digulirkan oleh Pemerintah Pusat dimulai tahun 2005, untuk tahun 2022 dan 2023 dana BOSP diberikan pemerintah ke sekolah sesui dengn jumlah siswa/i yang ada disekolah tersebut, untuk setingkat SMP diberikan per siswa Rp.1.100.000,- , halk tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBHK – Wartawan Provinsi Bnten, Rabu (29/11) dikantornya di daerah Kota Serang.
Ditambahkan Bismar, sebagaimana di SMPN 21 Kota Serang dana BOS tahun 2022 dana BOSP Tahap 1 (periode bulan Januari – April tahun 2023 ) sesuai dengan jumlah Siswanya yaitu 576 diterima sekolah Rp. Rp 190.080.000,- tahap 2 Rp. Rp 253.000.000,- (periode bulan Mei – Agustus) tahap 3 Rp. Rp 190.080.000,- (periode bulan September – Desember), dana tersebut berdasarkan data yang diperoleh LBHK – Watawan Provinsi Banten , pihak sekolah menggunakan nya antara lain : – Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 29.286.000 ( sumber dana BOSP tahap 1) – Pengembangan perpustakaan Rp 15.560.000,- ( sumber dana BOSP tahap 1) – Pembayaran honor Rp 54.600.000,- ( sumber dana BOSP tahap 1)
Untuk dana BOSP tahap 2 tahun 2022 adapun diperuntukkan antara lain sebagai berikut : – Pengembangan perpustakaan Rp 29.637.400,- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 24.648.500,- Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 15.090.000,- Pembayaran honor Rp 90.950.000,-
Untuk dana BOSP tahap 2 tahun 2022 adapun diperuntukkan antara lain sebagai berikut : – Pengembangan perpustakaan Rp 31.760.200,- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 7.733.000,- Pembayaran honor Rp 65.600.000,-
Selanjutnya perolehan dana BOSP tahun 2023 di SMPN 21 Kota Serang dengan jumlah Siswa 585 tahap 1 Rp 321.750.000,- tahap 2 Rp 321.750.000,- lalu tahap 3 belum da informasi demikian juga terkait digunakan untuk apa – apa saja juga belum ada informasi, padahal sesui dengan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudh seharusnya pihak sekolah mengumumkannya, namun berdasarkan hasil investigasi LBHK – Wartawan Provinsi Banten papan informasi terkait pengunaan dana BOSP disekolah juga tidak ada terlihat, hal ini pasti ada apa – apanya ?, tegas Bismar Ginting,SH.,MH
Berdasarkan pantauan media ini kesekolah tersebut, terkait dengan PEMELIHARAAN sepertinya perlu dipertanyakan oleh masyarakat sebab bagian – bagian mana saja yang di rawat lalu materialnya dibeli dimana sebab banyak sekolah yang mark up sebut saja di BON atau Faktur Pembelian barang, misalnya beli barang 5 tapi ditulis dalam BON maupun Faktur pembelian barang 15 , apakah hal tersebut dilakukan oleh pihak SMP Negeri 21 Kota Serang, untuk itu media ini bersama dengan LBHK – Wartawan lagi mengumpulkan data – data, bila sudah lengkap data atau alat bukti kerugian negera maka akan dilaporkan ke Penegak Hukum, tegas Bismar
Berangkat dari hal itu, beberapa waktu lalu Wartawan media ini kesekolah tersebut namun tidak ketemu dengan Acep Endang Hidayat selaku Kepek, beberapa guru mengatakan pak Kepsek tidak ada ditempat, katanya.(H.Madali)