Kota Tangerang | dinamikapendidikan.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dapat diunduh melalui tautan : Permendikbudristek No 63 Tahun 2022., bahwa komponen penggunaan Dana meliputi : 1. Penerimaan Peserta Didik baru; 2. pengembangan perpustakaan; 3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; 4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; 5. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; 6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; 7. pembiayaan langganan daya dan jasa; 8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; 9. penyediaan alat multimedia pembelajaran; 10. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; 11. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau 12. pembayaran honor.
Di SMP Negeri 10 Tangerang, berdasarkan data yang diperoleh media ini pihak sekolah mengunakan daa BOS atau BOSP tahun 2022 tahap 1 ( bulan Januari – April) Rp. Rp 362.616.000,- , lalu Dana BOS tahap 2 ( bulan Mei – Agustus) Rp. 483.024.000, dan dana BOS Tahap 3 (bulan September – Dsember) Rp. 362.616.000,- dari jumlah Siswa/i sebanyak 1042,-
Berdasarkan info yang didapat oleh media ini dana BOStersebut digunakan antara llain Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 426.171.000 dana tersebut pada pencairan dana BOS tahap 2, lalu pada penerimaan dana BOS tahap 3 ditahun 2022 pihak sekolah juga mengalolaksikan anggaran Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 193.159.396,- dapat dikatakan adapaun jumlah dana BOS tahun 2022 digunakan oleh SMPN 10 Tangerang pada kontek Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah sekitar Rp. 619.330.396
Selanjutnya dana BOS tahun 2023 di SMPN 10 Tangerang pada tahap 1 Rp 596.820.000, tahap 2 Rp 596.820.000,- tahap 3 belum dipublis, dari jumlah Siswa/i sbanyak 1029,- , Pertanyaan nya apakah peruntukan pengunaan dana BOSP sudah benar dilakukan oleh Tim BOS Sekolah melalui Kepala Sekolah yang ada.
Berdasarkan pantauan media ini kesekolah tersebut, terkait dengan PEMELIHARAAN sepertinya perlu dipertanyakan oleh masyarakat sebab bagian – bagian mana saja yang di rawat lalu materialnya dibeli dimana sebab banyak sekolah yang mark up, sebut saja di BON atau Faktur Pembelian barang, misalnya beli barang 5 tapi ditulis pada BON maupun Faktur pembelian barang 15 , apakah hal tersebut dilakukan oleh pihak SMPN 10 Tangerang, untuk itu media ini bersama dengan LBHK – Wartawan Provinsi Banten lagi mengumpulkan data – data, bila sudah lengkap data atau alat bukti kerugian negera maka akan dilaporkan ke Penegak Hukum hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBHK – Wartawan Provinsi Banten, Selasa (28/11/2023) di Kantornya di Kota Serang.
Untuk itu beberapa waktu lalu Wartawan media ini kesekolah tersebut serta melihat – lihat papan informasi pengumuman pengunaan dana BOSP tidak terlihat disekolah tersebut, dipihak lain saat menemui Iis Permasih selaku Kepala Sekolah , lalu Habib Ulil Amri selaku Operator, pihak guru mengatakan Kepsek mapun Operator tidak ada ditempat.
Dipihak lain gedung mana yang dirawat oleh pihak sekolah sepertinya tidak terlihat bagian – bagain mana yang dirawat baik itu tahun 2022 maupun tahun 2022, diduga pengunaan dana BOSP berpotensi merugikan keuangan negera, hal tersebut ditegaskan Bismar. (H.Madali)