Banjar Kota | dinamikapendidikan.com – Dana BOS merupakan singkatan dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Program ini adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia., Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
SMP Negeri 4 Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat yang berada di Jalan Madjalikin No. 235 Langensari, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Irwan Adi Sudarso, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 846, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 465.300.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 465.300.000,
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 4 Banjar ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 berdasarkan data dan informasi yang diperoleh media ini bahwa Kepsek belum melaporkan pengunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 tersebut, diduga Kepsek tidak patuh pada aturamn
Lalu laporan Kepala SMP Negeri 4 Banjar ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 2.520.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 29.364.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 27.827.200, – administrasi kegiatan sekolahRp 47.863.100, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.564.200, – langganan daya dan jasaRp 10.234.750, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 36.219.400, – pembayaran honorRp 30.780.000, – Total Dana terserap Rp 192.372.650
Berangkat dari laporan Kepala SMP Negeri 4 Banjar ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Depok diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.36 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Bahwa terhadap sekolah yang dana BOS Reguler nya SILPA maka akan dikanakan sanksi sebagaimana aturan Sesuai dengan PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b, jika satuan pendidikan memiliki SiLPA, maka dana BOSP sebesar 50% yang disalurkan pada tahap 1, akan langsung dikurangi dengan jumlah SiLPA yang dimiliki dari tahun anggaran sebelumnya.” Tentu hal ini kan dapat disebut kelemahan Kepsek yang tidak mampu menyerap habis dana BOS tersebut.
Untuk itu, dugaan korupsi di SMP Negeri 4 Banjar tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Depok lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Banjar dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kota Banjar serta Kejati Bandung sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SMP Negeri 3 Banjar di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Tahun 2022 SMP Negeri 4 Banjar menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 16 Februari 2022 Rp 281.820.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 375.760.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 281.820.000, – diduga dalam pengelolaan nya Kepsek lakukan rekayasa atau merugikan keuangan Negara, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi di tahun 2023, dipihak lain menurut keterangan anggota Kami bahwa informasi terkait penggunaan dana BOS serta dana – dana pungutan maupun sumbangan dari Orangtua Siswa tidak ada terlihat transparan di sekolah tersebut,ujar Sayhrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 4 Banjar dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Tim)