Indramayu | dinamikapendidikan.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Sesuai dengan regulasi yang ada, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBH-Wartawan dalam Konprensi Pers nya baru – baru ini.
SMK Negeri 1 Arahan di Jl. Raya Arahan Indramayu Kab. Indramayu, Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Dedi Supriatna, adapun jumlah Siswa/i nya yaitu 973, menerima dana BOS sebanyak 2 tahap per tahun, tanggal 21 Maret 2023 menerima dana BOS tahap 1 senilai Rp 851.375.000,- berdasarkan laporan Kepsek ke Kementrian terkait melalui aplikasi dana BOS tahap 1 tahun 2023 tersebut digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.497.500
- pengembangan perpustakaan Rp 10.323.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 83.475.934
- administrasi kegiatan sekolah Rp 173.567.695
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.000.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 151.150.750
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 59.000.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 333.295.321
- pembayaran honor Rp 33.064.800
- Total Dana terserap Rp 851.375.000
Lalu untuk dana BOS tahap 2 tahun 2023 berdasarkan laporan Kepsek ke Kementrian terkait serta melalui aplikasi katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 56.191.190
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 67.289.005
- administrasi kegiatan sekolah Rp 421.841.815
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 66.456.900
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 9.421.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 15.000.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 82.915.890
- pembayaran honor Rp 132.259.200
- Total Dana terserap Rp 851.375.000
Untuk dana BOS tahun 2022 SMK Negeri 1 Arahan menerima sebanyak 3 tahap per tahun, untuk tahap 1 diterima tanggal 17 Februari 2022 Rp 435.225.000,- tahap 2 tanggal 29 Agustus 2022 Rp 580.300.000,- tahap 3 tanggal 13 Oktober 2022 Rp 435.225.000,- berdasarkan laporan Kepsek ke Kementrian terkait melalui aplikasi dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 6.635.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.000.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 208.338.200
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 8.800.000
- langganan daya dan jasa Rp 11.190.800
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 92.548.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 6.600.000
- pembayaran honor Rp 97.113.000
- Total Dana Rp 435.225.000
Lalu untuk dana BOS tahap 2 tahun 2022 berdasarkan laporan Kepsek ke Kementrian terkait serta melalui aplikasi katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 3.725.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 9.000.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 58.000.000
- langganan daya dan jasa Rp 25.208.050
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 17.050.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 55.750.000
- pembayaran honor Rp 161.644.200
- Total Dana Rp 330.377.250
Berikutnya untuk dana BOS tahap 3 tahun 2022 berdasarkan laporan Kepsek ke Kementrian terkait serta melalui aplikasi katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 22.980.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.338.760
- administrasi kegiatan sekolah Rp 381.998.990
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 20.570.000
- langganan daya dan jasa Rp 6.486.400
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 28.314.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 7.000.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 79.370.000
- pembayaran honor Rp 126.089.600
- Total Dana terserap Rp 685.147.750
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Indramayu diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 dan 2022, akibat rekayasa tersebut diduga negara dirugikan, sebut saja terhadap kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 150 Juta lebih diduga laporan ada yang fiktif, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.595 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Demikian juga terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 Rp. 217 Juta lebih, modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang dan dibayarkan jumlah nya 15 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 35.
Selanjutnya masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS diduga dikorupsi oleh pihak sekolah baik tahun 2023 mapun tahun 2022, maka dari itu saat ini lembaga Kami mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari berbagai sumber, baik sumber yang ada disekolah mapun sumber yang ada di luar sekolah berikut bila ada yang ingin memberikan alat bukti dan keterangan ke pada lembaga Kami dapat menghubungi di nomor WhatsApp 085210475454 atau Email : lbhwartawan@gmail.com, nama sumber akan Kami rahasiakan, dipihak lain bila waktunya sudah tepat maka Kami akan buat pengaduan ke berbagai pihak baik penegak hukum mapun ke Ombudsman, tegas Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 1 Arahan dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar salah satu Guru sekolah tersebut.(Dede/Tsm/Red).