• Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
  • Nasional
    AMKI Kartini Award 2026 Angkat 11 Perempuan Inspiratif, Dorong Kepemimpinan di Era Digital

    AMKI Kartini Award 2026 Angkat 11 Perempuan Inspiratif, Dorong Kepemimpinan di Era Digital

    PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI

    PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI

    INFISA Desak Pemerintah Pusat Segera Pulangkan 13 Pelaut WNI

    INFISA Desak Pemerintah Pusat Segera Pulangkan 13 Pelaut WNI

    Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, SMSI Dorong Pengelolaan Oleh Lembaga Independen

    Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, SMSI Dorong Pengelolaan Oleh Lembaga Independen

    Dewan Pers Soroti Perjanjian Perdagangan Indonesia–AS, Minta Pemerintah Cabut Dua Klausul yang Berpotensi Mengganggu Industri Pers

    Dewan Pers Soroti Perjanjian Perdagangan Indonesia–AS, Minta Pemerintah Cabut Dua Klausul yang Berpotensi Mengganggu Industri Pers

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    AMKI Kartini Award 2026 Angkat 11 Perempuan Inspiratif, Dorong Kepemimpinan di Era Digital

    AMKI Kartini Award 2026 Angkat 11 Perempuan Inspiratif, Dorong Kepemimpinan di Era Digital

    PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI

    PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI

    INFISA Desak Pemerintah Pusat Segera Pulangkan 13 Pelaut WNI

    INFISA Desak Pemerintah Pusat Segera Pulangkan 13 Pelaut WNI

    Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, SMSI Dorong Pengelolaan Oleh Lembaga Independen

    Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, SMSI Dorong Pengelolaan Oleh Lembaga Independen

    Dewan Pers Soroti Perjanjian Perdagangan Indonesia–AS, Minta Pemerintah Cabut Dua Klausul yang Berpotensi Mengganggu Industri Pers

    Dewan Pers Soroti Perjanjian Perdagangan Indonesia–AS, Minta Pemerintah Cabut Dua Klausul yang Berpotensi Mengganggu Industri Pers

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jabar

Dana BOS Tahun 2022-2023 Diterima SMKN 1 Arahan Rp.3,1 Miliar Lebih, Diduga Ratusan Juta Dikorupsi Kepala Sekolah

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
April 15, 2024
in Jabar
0
Dana BOS Tahun 2022-2023 Diterima SMKN 1 Arahan Rp.3,1 Miliar Lebih, Diduga Ratusan Juta Dikorupsi Kepala Sekolah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu | dinamikapendidikan.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Sesuai dengan regulasi yang ada, pengelolaan Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,  SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBH-Wartawan dalam Konprensi Pers nya baru – baru ini.

SMK Negeri  1 Arahan di Jl. Raya Arahan Indramayu Kab. Indramayu, Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Dedi Supriatna, adapun jumlah Siswa/i nya yaitu 973, menerima dana BOS sebanyak 2 tahap per tahun, tanggal 21 Maret 2023 menerima dana BOS tahap 1 senilai Rp 851.375.000,- berdasarkan laporan Kepsek ke Kementrian terkait melalui aplikasi dana BOS tahap 1 tahun 2023 tersebut digunakan untuk :

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.497.500
  • pengembangan perpustakaan Rp 10.323.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 83.475.934
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 173.567.695
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.000.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 151.150.750
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 59.000.000
  • penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 333.295.321
  • pembayaran honor Rp 33.064.800
  • Total Dana terserap Rp 851.375.000

Lalu untuk dana BOS tahap 2 tahun 2023 berdasarkan laporan Kepsek ke Kementrian terkait serta melalui aplikasi katanya digunakan untuk :

  • pengembangan perpustakaan Rp 56.191.190
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 67.289.005
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 421.841.815
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 66.456.900
  • penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 9.421.000
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 15.000.000
  • penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 82.915.890
  • pembayaran honor Rp 132.259.200
  • Total Dana terserap Rp 851.375.000

Untuk dana BOS tahun 2022 SMK Negeri  1 Arahan menerima sebanyak 3 tahap per tahun, untuk tahap 1 diterima tanggal 17 Februari 2022 Rp 435.225.000,- tahap 2 tanggal 29 Agustus 2022 Rp 580.300.000,- tahap 3 tanggal 13 Oktober 2022 Rp 435.225.000,- berdasarkan laporan Kepsek ke Kementrian terkait melalui aplikasi dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan untuk :

  • pengembangan perpustakaan Rp 6.635.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.000.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 208.338.200
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 8.800.000
  • langganan daya dan jasa Rp 11.190.800
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 92.548.000
  • penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 6.600.000
  • pembayaran honor Rp 97.113.000
  • Total Dana Rp 435.225.000

Lalu untuk dana BOS tahap 2 tahun 2022 berdasarkan laporan Kepsek ke Kementrian terkait serta melalui aplikasi katanya digunakan untuk :

  • pengembangan perpustakaan Rp 3.725.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 9.000.000
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 58.000.000
  • langganan daya dan jasa Rp 25.208.050
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 17.050.000
  • penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 55.750.000
  • pembayaran honor Rp 161.644.200
  • Total Dana Rp 330.377.250

Berikutnya untuk dana BOS tahap 3 tahun 2022 berdasarkan laporan Kepsek ke Kementrian terkait serta melalui aplikasi katanya digunakan untuk :

  • pengembangan perpustakaan Rp 22.980.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.338.760
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 381.998.990
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 20.570.000
  • langganan daya dan jasa Rp 6.486.400
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 28.314.000
  • penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 7.000.000
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 79.370.000
  • pembayaran honor Rp 126.089.600
  • Total Dana terserap Rp 685.147.750

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Indramayu diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 dan 2022, akibat rekayasa tersebut diduga negara dirugikan, sebut saja terhadap kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 150 Juta lebih diduga laporan ada yang fiktif, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Lalu terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.595 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Demikian juga terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 Rp. 217 Juta lebih, modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang dan dibayarkan jumlah nya 15 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 35.

Selanjutnya masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS diduga dikorupsi oleh pihak sekolah baik tahun 2023 mapun tahun 2022, maka dari itu saat ini lembaga Kami mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari berbagai sumber, baik sumber yang ada disekolah mapun sumber yang ada di luar sekolah berikut bila ada yang ingin memberikan alat bukti dan keterangan ke pada lembaga Kami dapat menghubungi di nomor WhatsApp 085210475454 atau Email : lbhwartawan@gmail.com, nama sumber akan Kami rahasiakan, dipihak lain bila waktunya sudah tepat maka Kami akan buat pengaduan ke berbagai pihak baik penegak hukum mapun ke Ombudsman, tegas Bismar.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri  1 Arahan dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar salah satu Guru sekolah tersebut.(Dede/Tsm/Red).

 

 

Previous Post

Kepala SMKN 1 Patrol Diduga Korupsi Dana BOS Tahun 2022-2023 Rp.3,3 Miliar Lebih, Akan berurusan Dengan Penegak Hukum

Next Post

Kepala SMK Negeri 1 Gantar, Diduga Korupsi Dana BOS Tahun 2023, Sekolah Terima Rp. 2,7 Miliar Lebih

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
Kepala SMK Negeri 1 Gantar, Diduga Korupsi Dana BOS Tahun 2023, Sekolah Terima Rp. 2,7 Miliar Lebih

Kepala SMK Negeri 1 Gantar, Diduga Korupsi Dana BOS Tahun 2023, Sekolah Terima Rp. 2,7 Miliar Lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.