Dinamikapendidikan.com, Depok – Rabu (15/12) SD Negeri Baktijaya 5 yang berada di Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Kepala Sekolah nya tidak ada ditempat, salah satu Guru keluar dari ruangan kelas padahal saat itu sedang berlangsung belajar mengajar, dari kejauhan Guru tersebut sudah memantau Wartawan di parkiran sekolah.
Selanjutnya Wartawan media ini mendatangi Guru tersebut, menanyakan apakah ada Kepsek pak, jawab beliau Kepsek tidak ada di sekolah, Kepsek sedang ada di Kecamatan untuk pelaksanaan vaksinasi, kalo tidak percaya datang saja langsung di Kecamatan nya, terkait dengan Operator sang Guru juga mengatakan bersama dengan Kepsek.
Selanjutnya media ini menyerahkan surat konfirmasi ke Guru teresebut, Guru itu mengatakan kalo tidak di jawab bagaimana isi surat konfirmasi itu, mengenai tidak jawab nya bagi Kami ya alhamdulillah apalagi di jawab alhamdulillah juga tutur Wartawan media ini, ya nanti saya sampaikan ke Kepsek ujar nya.
Terkait saat diminta tanda terima surat konfirmasi si Guru tersebut tidak bersedia menandatangani tanda terima, malah Guru tersebut tidak bersedia menerima surat konfirmasi yang ada.
Selanjutnya media ini menanyakan terkait papan informasi penggunaan dana BOS, Guru tersebut mengatakan tidak ada pak, masa tidak ada ya pak, namun saat media ini melihat – lihat sekolah tersebut tampak papan informasi dana BOS tetapi tidak ada uraian serta tahun nya juga tidak jelas, lalu papan RAKS serta SK Tim Bos Sekolah juga tidak terlihat di informasikan pada Mading sekolah.
Berdasarkan Website Kemendikbud terkait prifile SDN Baktijaya 5 adapun jumlah Siswa/i tahun 2021 yaitu sekitar 499 lalu jumlah dana BOS tahap I diterima yaitu Rp. 134.430.000, lalu digunakan serta dilaporkan Rp. 134.430.000, berikutnya jumlah dana BOS tahap II diterima sekolah ini yaitu Rp. 179.600.000 , lalu digunakan serta dilaporkan Rp. 179.600.000.
Dara Tariga,SH yang sehari – harinya berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum di beberapa media cetak mapun online mengatakan, terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya memajang SK tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya,sebab salah satu tugas dan kewajiban Tim BOS Sekolah yaitu “ Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dan mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat “
Ditambahkan Dara, bahwa pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah ini semua telah diamanahkan oleh Permendikbud No.6 tahun 2021 tenatng Juknis BOS 2021” paparnya.
Untuk itu dalam waktu dekat Kami akan mengadukan / melaporkan Kepsek tersebut ke Unit Tipikor Polres Metro Kota Depok dan ke Kejaksaan Negeri Depok, biarkan pihak APH yang melakukan penyelidikan sebab bila tidak diadukan menurut hemat prilaku seperti itu dapat berpotensi merugikan keuangan negera tegas Dara.(Bety S/Tim)