Pandeglang | dinamikapendidikan.com – SMA Negeri 2 Pandeglang tahun 2026 Plt Kepala Sekolah nya yaitu Nursalim, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1265, menerima dana BOS tahun 2026 sebanyak 2 kali, dan dana BOS tahap 1 sekolah terima tanggal 20 Januari 2026 jumlah nya yaitu Rp 948.750.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah belum terima diperkirakan akan diterima antara bulan Agustus sd Oktober 2026, tahun 2025 sekolah tersebut memilki jumlah Siswa/I sekitar 1234, lalu menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 925.500.000,– lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 17 September 2025 Rp 923.078.118,– hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara yang tergabung di LBHK – Wartawan Banten dalam konprensi Pers dikantornya baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, bahwa Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Lapiran Kepala SMA Negeri 2 Pandeglang ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 katanya digunakan untuk : –penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.200.000pengembangan perpustakaan Rp 214.576.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 75.990.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 7.200.000administrasi kegiatan sekolah Rp 114.551.250pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 19.860.000langganan daya dan jasa Rp 50.545.016pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 157.918.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 10.767.000pembayaran honor Rp 9.000.000, Total Dana Rp 661.607.266
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 2 Pandeglang ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 29.110.000pengembangan perpustakaan Rp 55.924.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 139.676.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 17.490.000administrasi kegiatan sekolah Rp 104.105.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 15.565.000langganan daya dan jasa Rp 48.410.109pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 525.524.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 92.900.000pembayaran honor Rp 18.000.000, Total Dana Rp 1.046.704.609
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas LBHK – Wartawan Banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.270 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.240 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.683 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 65, dan diduga masih ada pos kegiatan lain yang sumbernya dari dana BOS tahun 2025 pengelolaan nya berpotensi merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SMA Negeri 2 Pandeglang memiliki Siswa/I sekitar 1260, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 945.000.000,– lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 945.000.000,– laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 2 Pandeglang di usut tuntas, maka, saat ini Lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah.
Dipihak lain LBHK – Wartawan Banten akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Pandeglang serta ke Polda Banten lalu ke Kejaksaan Negeri Pandeglang berikut ke Kajati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 dan 2025 lalu 2026 di SMA Negeri 2 Pandeglang bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 2 Pandeglang mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Nur/Rh/Red)











