Dinamikapendidikan.com, Depok – Kepala SD Negeri Cipayung saat media ini ke sekolah tersebut , Senin (13/12) tidak ada ditempat hal tersebut diakatakan oleh Operator Sekolah tersebut, katanya Kepsek sedang rapat.
Lalu surat konfirmasi secara tertulis diberikan oleh media ini, namun hingga dibuatnya berita ini konfirmasi tersebut belum dijawab oleh pihak sekolah.
Medai ini juga mempertanyakan ke Operator terkait dengan Papan Informasi Dana Bos, dikatakan Operator “ Sekarang gak pakai papan lagi pak, disampikan media ini “ aturan dari mana bu tidak memakai papan dana bos lagi “ lalu operator menjawab mungkin ada di depan pak.
Lalu Operator juga menanyakan perihal surat konfirmasi tersebut apa surat ini wajib di jawab pak, lalu media ini menyampaikan (kalo di jawab alhamdulillah, dan kalo tidak jawab alhamdulillah juga bu).
Saat media ini telusuri di lingkungan sekolah, sama sekali tidak ada terpampang papan dana Bos, dipihak lain ruangan WC kurang memungkinkan sebab sepertinya kurang dirawat.
Dikutip dari Website Kemendikbud adapun profile SDN Cipayung, jumlah Siwa/i nya di tahun 2021 yaitu 408 Siswa/i lalu jumlah Dana BOS tahap I diterima sekolah tersebut yaitu Rp. 122.400.000 digunakan dan atau dilaporkan dalam LPJ yaitu Rp. 122.400.000, lalu Jumlah Dana BOS tahap II diterima yaitu Rp. 163.200.000, digunakan dan atau dilaporkan dalam LPJ yaitu Rp. 163.200.000 untuk tahap ke III belum di upload oleh Kemendikbud.
Drs.Budi Susatio,M.Pd mantan Kepala Sekolah di Jakarta mengatakan, terkait prilaku yang dipertontonkan oleh Operator Sekolah tersebut jelas tidak mencerminkan ketidak jujuran atau ada hal – hal yang ditutup – tutupi, atau bisa juga gugup, yang jalas dapat Kami simpulkan informasi yang disampikan tidak benar.
Ditambahakn Budi, kalau tidak ada apa – apa nya kenapa harus takut sampaikan apa adanya, kuat dugaan pengelolaan dana BOS disekolah tersebut diduga kuat bermasalah secara hukum, bisa saja mark up pembelian barang habis pakai, misalmnya beli spidol 5 laporannya 10, kan zaman sekarang faktur, kwitansi dan stempel bisa diatur tegasnya, bisa juga pemblian CAT misalnya beli 3 ember tapi laporannya 6 ember, dijaman Saya dulu kepala sekolah wartawan , LSM serta pihak yang ingin mengetahui informasi sekolah Saya hadapi dengan baik dan diberikan informasi yang sebenar – benarnya, jadi tidak ada masalah, nah dalam pengunaan dana BOS tersebut diberikan kewenangan bagi Kepsek untuk merawat sekolah kalau dilihat dari fakta yang mana WC saja tidak representatif maka dikemanakan biaya perawan sekolah yang ada, tegas Budi.
Saran Saya Kepala Sekolah tersebut laporkan saja ke Polres Metro Kota Depok dan ke Kejaksaan Negeri Depok, agar pihak APH melakukan tugasnya, kalu benar ada korupsi atau perbuatan merugikan keuangan negera yah terpaksa masuk bui deh, ujar Budi.(Bety/Tim)