Indramayu | dinamikapendidikan.com – SMKN 1 Balongan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, penggunaan dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS) sudah sesuai regulasi yang ada. Apa yang dikatakan Wakasek kesiswaan Tajudin didampingi guru pengajar Anwar saat diruang kerjanya.
Wakasek kesiswaan Tajudin mewakili kepala sekolah menyampaikan, anggaran dana BOS sudah melaporkan kekementrian, dan sudah tidak ada masalah. Selasa (14/5/2024)
“Kami pihak sekolah menggunakan anggaran dana BOS tahun 2023 lalu, sudah sesuai dengan juklak dan juklisnya, dengan menggunakan Sistim Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), menggunakan SIPLah tidak mungkin adanya laporan fiktif. Saya membantah dugaan – dugaan yang konon katanya laporan anggaran dana BOS 2023 diduga dikorupsi, itu tidak benar, karena kami sudah melakukan sesuai dengan aturan yang ada”, ungkap Tajudin
Lanjut Tajudin, dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat, melakukan pemeriksaan setiap tiga bulan sekali, dari Provinsi selalu meminta dan menanyakan bagaimana pelaporan anggaran dana BOS.
” Kami sudah diferivikasi oleh dinas pendidikan Propinsi Jawa Barat, terkait keuangan dan sudah tidak ada masalah. Bukan hanya keuangan saja tetapi juga terkait dengan kegiatan- kegiatan lainya, karena dari Provinsi juga ada bagianya masing-masing. Ada bagian sarana dana prasarana (Sarpras), keuangan dan sebagainya”, terang Wakasek
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh dinas pendidikan saja, tetapi pemeriksaan juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.
” Yang jelas kami pihak sekolah menggunakan anggaran dana BOS sesuai dengan aturan yang ada”, tegas Wakasek kesiswaan SMKN 1 Balongan Tajudin disaksikan guru pengajar Anwar. (TSM)