Kabupaten Tangerang | dinamikapendidikan.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sepertinya kurang memberikan pembinaan kepada para Kepala SMP Negeri yang ada di Kabupaten Tangerang, sehingga berimbas terhadap kinerja Kepala Sekolah yang juga tidak memberikan pembinaan pada Wakilnya maupun Guru yang ada di sekolahnya terkait dengan pelayanan Permohonan Informasi Publik, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Giting,SH.,MH selaku Ketua LBHK – Wartawan Provinsi Banten.
Sebagaimana yang dipertontonkan oleh Wakil Kepala SMP Negeri 2 Cikupa yang bernam Diah menurut keterangan nya Diah sebagai Wakasek Bagian Umum, Senin (13/11/2023) saat Bismar Ginting,SH.,MH bersama degan Stafnya memasukkan surat Permohonan Informasi Publik ke SMPN 2 Cikupa lalu surat tersebut diterima oleh Diah tetapi pihak sekolah tidak menyiapkan tanda terima surat dimaksud, menurut Diah bahwa sekolah tidak pernah menyiapkan tanda terima surat, kebiasaan di SMPN 2 Cikupa yaitu yang penting surat telah dicatat pada buku penerimaan surat katanya;
Berangkat dari keterangan Diah tersebut terlihat sepertinya Wakasek dan Para Guru maupun TU di SMPN 2 Cikupa tidak paham apa itu yang disebut dengan permohonan informasi publik atau apa itu yang disebut dengan informasi publik ?
Berangkat dari hal tersebut Bismar Ginting,SH.,MH mengatakan, bahwa berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ditambahkan Bismar, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Adapun tujuan final dari keterbukaan informasi yakni menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik.
Selain itu, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Termasuk juga meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Bukan hanya itu, juga mewujudkan penyelenggaran negara yang baik (transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan).
Untuk itu Kami menunggu jawaban permohonan informasi publik dari SMPN 2 Cikupa tersebut bila dengan batas waktu yang telah diatur dalam UU KIB (Keterbukaan Informasi Publik) juga tidak diberikan maka terpaksa kita buat PENGADUAN ke Komisi Informnasi Provinsi Banten, harapan agar Koimisi Informasi yang menanganinya;
Dipihak lain ditegaskjan Bismar, sebaiknya Kepala Dinas dan Kepsek yang tidak paham dengan UU KIB harus diganti hal ini agar tidak menyusahkan pemohon informasi publik atau masyarakat harap Bismar.
Demikkan juga di SMPN 2 Tigarakasa Kepala Sekolah, Guru maupun Tata Usaha nya tidak siap dan atau tidak paham dengan Informasi Publik, hal ini terlihat saat Ketua LBHK – Wartawan Prbvinsi Banten Bismar Ginting,SH.,MH bersama dengan stafnya memasukkan surat Permohonan Informasi Publik ke sekolah tersebut, Senin (13/11/2023) sekitar Jam 14.00 Wib.
Awalnya surat diterima oleh Ibu Eka yang merupakan Guru Bahasa Inggris lalu Buku Tamu di berikan oleh Ibu Eka tersebut setelah buku tamu di isi oleh Pemohon Inrmasi dikatakan Bismar agar pihak sekolah membuat tanda terima surat lalu dikatakan Ibu Eka sebentar Pak akan dibuatkan oleh pihak yang berkompeten namun setelah lebih 30 Menit Ibu Eka tidak diketahui ekemana perginya, sementara Ibu Muti selaku Guru Bahasa Indonesia selaku petugas piket saat ditanyakan hal tanda terima surat mengatakan itu bukan urusan dia sebab bukan dia yang terma suratnya, maka Bapak silahkan minta ke Ibu Eka katanya, sementara Ibu Eka hingga murid sudah pulang atau sekolah memulangkan siwa/i nya tidak kelihatan batang hidungnya.(
H.Madali)