Cirebon | dinamikapendidikan.com – Kadang beberapa oknum korwil bidang pendidikan sekolah dasar merasa dirinya sebagai atasan kepala sekolah dan staf di kantor korwil. Kadang kebijakan-kebijakan Ia kuasai sendiri seolah-olah pemiliki hak yang paten untuk mengambil sebuah kebijakan.
Padahal semenjak dihapusnya UPTD pendidikan 5 tahun ke belakng, pungsi UPTD berubah pungsi menjadi Korwil bidang pendidikan, bukan lagi sebagai atasan kepala
Sekolah Dasar (SD) disatuan pendidikan Kecamatan, dan bukan sebagai atasan para setar di kntor korwil tapi menjadi patner kerja kepala sekolah dan menjadi penyampai informasi program dinas pendidikan.
Namun ada saja beberapa Korwil yang merasa pihaknya ini seperti dijaman UPTD, yang mempunyai kekuasan tunjuk sana dan sini. Miris bukan kelakuannya ini yang sok sebagai atasan tapi kenyataan secara administrasinya tidak mempunyai wewenang apa-apa.
Kadang ada juga korwil yang ikut campur dimasalah pengadaan barang sekolah, seolah-olah dirinya adalah kuasa pengguna angggaran BOS, dan seolah-olah dirinya adalah bosnya yang berhak memerintah kepada pihak sekolah untuk membeli barang dari sini dan dari situ.
Beberapa kepala sekolah mengiakan adanya prilaku beberapa korwil yang merasa pihaknya adalah atasan kepala sekolah. Hal itu membuat heran para kepala sekolah melihat tingkah korwil yang kadang kebijakannya harus di ikutinya. Namun dilain sisi pihak sekolah susah untuk menolak printah sang korwil ini. Kenapa iya? Bersambung (Dede S)