lndramayu | dinamikapendidikan.com – Bea Cukai Cirebon beserta Forkopimda Indramayu, melaksanakan pemusnahan barang bukti ilegal berupa rokok dan minuman Beralkohol.Pemusnahan barang bukti hasil penindakan tahun 2025 di wilayah Kabupaten Indramayu.
Pemusnahan dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin, yang merugikan negara serta kesehatan masyarakat. Dan juga sebagai upaya penegakan peraturan daerah (Perda). Pemusnahan barang bukti ilegal dilakukan depan Asrama haji Indramayu.

Kepala Bea cukai Cirebon Abdul Rosid mengatakan, Pemusnahan ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin yang merugikan negara serta kesehatan masyarakat. Jum’at (10/10/2025).
Dari hasil operasi gabungan sepanjang tahun 2025, berdasarkan undang undang (uu) no.39 tahun 2007 Tentang perubahan atas undang undang no.11 tahun 1995 tentang cukai.
Dan Perda kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2006, Tentang Perubahan atas perda Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2005, tentang Pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Tercatat barang bukti yang berhasil dikumpulkan terdiri dari 1.626.406 batang rokok ilegal, 10.053 botol minuman beralkohol, serta 310 liter tuak dan ciu.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara, sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami terus berkoordinasi dengan aparat terkait guna untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan,” ucapnya.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan peredaran ilegal serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi konsumen di wilayah Kabupaten Indramayu.
Penegakan hukum ini juga mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha legal.

” Kami melakukan Pemusnahan berjalan sesuai prosedur dan diawasi secara ketat, untuk memastikan tidak ada barang yang disalahgunakan kembali”, tuturnya
Pemerintah setempat juga berencana memperkuat edukasi dan sosialisasi, agar masyarakat semakin memahami bahaya konsumsi produk ilegal serta pentingnya mematuhi peraturan cukai.
“Langkah nyata yang kami lakukan ini, menjadi bukti keseriusan pemerintah dan Bea Cukai Cirebon dalam menjaga kestabilan ekonomi dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Indramayu”, pungkas Kepala Bea cukai Cirebon Abdul Rosid.(Tosim)











