Grobogan | dinamikapendidikan.com – Kabupaten Grobogan termasuk wilayah tingkat korupsi yang paling tinggi ,hal ini bisa terlihat beberapa media yang memberitakan banyak kepala desa yang tersandung kasus korupsi terkait pengelolaan anggaran APBDes yang disalahgunakan demi kepentingan pribadi.Akibatnya banyak kegiatan di lapangan dikerjakan di duga tidak sesuai dengan RAB dan Gambar hingga papan nama informasi proyek sengaja di sembunyikan agar warga sekitar tidak dapat mengawasi anggaran proyek tersebut.
Seperti yang terjadi pada pembangunan Drainase dusun Banjarbangi tepatnya dibelakang TPU(Tempat Pemakaman Umum) wilayah setempat.
Berdasarkan keterangan warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya wilayah tersebut masih termasuk desa Pandanharum kecamatan Gabus kabupaten Grobogan.
“Wilayah ini masih desa Pandanharum pak,tapi mengenai proyek drainase katanya milik desa soalnya kemarin dapat Banprov tahun 2024 juga drainase ,lha itu lanjutannya.Tapi juga aneh ,setiap kali bangun pasti tidak papan nama proyek” ungkapnya.
Saat media dinamika pendidikan.com melakukan penelusuran melihat kondisi proyek tersebut di duga banyak mengalami pemotongan yang terlalu besar sebab kondisi proyek belum lama dikerjakan sudah mengalami kerusakan parah

Sejumlah permasalahan muncul seperti tidak ada papan nama kegiatan padahal papan nama merupakan syarat mutlak sebelum proyek dikerjakan harus terpasang terlebih dulu ,supaya warga sekitar ikut mengawasi secara langsung.
Batu pasang yang digunakan diduga berkualitas jelek yakni bercampur tanah,di duga TPK Desa Pandanharum mengalami pengurangan volume pada proyek kondisi bangunan terlihat naik turun serta banyak kondisi batu pasang hanya pengerjaan hanya ditumpuk saja.
Ditambah tidak ada pasir urug serta air yang digunakan bukan berasal dari air bersih melainkan air kotor yang mengandung lumpur.
Sahroni selaku anggota Advokat/Pengacara LBH Jateng mengungkapkan akan membawa masalah ini ke Aparat Penegak Hukum,menurutnya Proyek tanpa papan nama merupakan proyek siluman.Hal ini menjadi acuan dasar baik TPK Desa maupun Kepala Desa setempat tidak ingin bersifat transparan.
“Proyek tanpa papan nama berarti proyek tersebut dikategorikan sebagai proyek Siluman.Artinya kades dan TPK desa melakukan niatan jahat ingin berusaha menutupi dan tidak ingin diawasi.Padahal sudah diatur di dalam Undang-Undang KIP No 14 tahun 20O8″kata dia.
Pihaknya juga menambahkan APH (Aparat Penegak Hukum) di kabupaten Grobogan segera turun tangan untuk memeriksa dan mengecek proyek tersebut agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Saya berharap baik Inspektorat atau APH yang lainya ikut memeriksa proyek tersebut,tidak hanya Administrasi saja tetapi melakukan pengecekan secara langsung di lapangan agar dapat di ungkap berapa anggaran yang merugikan keuangan negara dapat di ungkap ke publik” tambahnya.
Hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan baik kades Pandanharum maupun TPK desa .Sudah dikonfirmasikan melalui saluran WhatsApp pada nomer pribadi ,namun sayang tidak ada balasan apapun.Bersambung.(Team)











