Cirebon | dinamikapendidikan.com – Ini harus menjadi perhatian bagi semua orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tak henti-hentinya terus mengawasi dalam pergaulannya sehari- hari jangan sampai kita lalai yang ujung-ujungnya menjadi korban pencabulan. Ngeri bukan.
Seperti Pria beristri asal Kedawung yang diduga kuat mencabuli Bocah Cilik (BOCIL) yang usianya berumur 14 tahunan asal warga Cirebon timur.
Sontak saja hal ini membuat keluarga korban kaget dan tidak menyangka bahwa bunga telah dicabuli oleh seorang pria yang berstatus mempunyai istri yang mana perbutan itu diduga dilakukan di salah satu Hotel jalan Ahmadyani Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Cirebon
Tak tinggal diam keluarga Bunga akhirnya melaporkan perbuatan MR warga Kedawung Kecamatan Kedawung kabupaten Cirebon jawa Barat kepihak kepolisian dengan surat tanda penerima laporan
Nomor: LP / B / 423 /VIlI / 2023/ SPKT / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT agar perbuatannya dipertanggung jawabkan secara hukum.
Yang mana pihak keluarga meminta kepada penyidik kepolisian Cirebon Kota agar segera menangkap MR dan di proses secara hukum yang ada.
Dugaan pencabulan anak dibawah umur diakui oleh MR warga Kedawung yang diduga sebagai pelaku pencabulan, yang mana hal ini MR baru pertama kali melakukan perselingkuhan, menyelingkuhi istrinya dengan anak dibawah umur.
“Jujur pak saya pun pertama kalinya selingkuh. saya sendiri belum pernah sama sekali terkena kasus begini, dan saya juga sebelumnya gak berani pak untuk melakukan hal seperti itu pak.
kita sudah ada itikad baik, dari keluarga ibu sari (ibu korban) dan dari pihak kepolisian untuk diselesaikan secara kekeluargaan pak, tapi syarat dan ketentuannya belum saya kasih pak, sembari saya usaha untuk menyanggupi syarat dan ketentuannya, Ungkap MR saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (15 10).(Dede S)