Bogor | dinamikapendidikan.com – Wartawan media ini berkunjung ke SDN Citereup 04 berkat aduan masyarakat terkait sumbangan uang gedung yang bervariasi nilai nya, di saat di sekolah para awak media di temui salah satu pendidik sebagai Guru Agama untuk mengkelarifikasi terkait aduan masyarakat tersebut.
Disaat tanya jawab terkait uang sumbangan gedung yang baru di renovasi, guru tersebut menjelaskan tidak benar ada nya sumbangan untuk renovasi gedung yang baru dari orangtua siswa tetapi untuk renovasi toilet benar sekolah minta bantuan orang tua siswa karena toilet sudah tidak layak dan itu pun kami sudah rapat kan ke orang tua siswa dan orang tua setuju katanya.
Tetapi para awak media menanyakan apakah pihak sekolah sudah mengajukan ke Dinas Pendidikan untuk pengajuan renovasi toilet yang sudah tidak layak,terus anggaran untuk perawatan gedung atau toilet kemana di saat ditanyakan seperti itu para pendidik tersebut tidak bisa menjawab kata nya yang mengetahui itu kepala sekolah, kami hanya mengetahui bahwa untuk toilet sudah di rapat kan di Komite dan kami sudah di panggil oleh Dinas Pendidik kan terkait sumbangan gedung dan toilet ini.
Para awak media dinamika pendidikan segera menemui Pengawas SD di Dinas Pendidikan untuk di mintai keteramgan nya terkait sumbangan di SDN Citereup 04 namun Kabid SD sangat susah untuk di temui, kalau tidak ada janji sama beliau (Kabid SD) tdk bisa ketemu ujar Satpam di Dinas Pendidikan, sudah berkali kali kami berusaha untuk menemui Kabid SD di Kantor beliau di Dinas Pendidikan tidak pernah bisa ketemu untuk mengkelarifikasi terkait sumbangan di SDN Citereup 04 bahkan ke manajer BOS pun sangat sulit karena beliau tidak ada di tempat.
Tidakan yang dilaku kan Kepala Sekolah SDN CITEREUP 04 yang meminta bantuan ke pada orang tua siswa untuk merenovasi toilet ini jelas sudah di duga melanggar aturan Juknis/Juklak dana BOS tahun 2022 dan 2023 di mana tertera bahwa untuk merawat gedung sekolah termasuk merawat tolit ada anggaran nya di 13 item dana BOS dan ini bisa di katagorikan pungli (pungitan liar) dan ini jelas pidana nya ada dugaan kutipan liar kami akan membuat surat resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk memeriksa Kepala Sekolah SDN Citereup 04 terkait adanya dugaan pungli di sekolah yang beliau pimpin.(Slmt/Red)