Depok | dinamikapendidikan.com – Lembaga pendidikan formal adalah lembaga yang menyediakan pendidikan secara formal, dalam arti memiliki struktur dan jenjang yang jelas untuk peserta didiknya. Contoh yang paling umum dari jenis lembaga pendidikan formal adalah sekolah, baik dari kelompok bermain hingga perguruan tinggi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto.A.Pi.Msi, Kamis (22/9) saat ditemui Wartawan di ruangannya mengatakan bahwa sekolah yang berada di kota Depok tidak bisa di bekukan walaupun ada permasalahan di internal kelembagaan, misalnya ada pengurus Yayasan atau siapapun yang melakukan kesalahan itu tangung jawab pribadi, Dinas Pendidikan tentunya akan ambil sikap namun sebatas pembinaan dan arahan, tegasnya.
Namun ada kalanya sikap tegas akan dilakukam oleh Disdik Kota Depok bila ada kedapatan sekolah yang terindikasi melakukan kegiatan menyimpang dari dasar Negara dan atau Pancasila, tentu hal ini dapat dipastikan dibekukan dan dicabut seluruh perizinanya, bila itu terjadi maka tidak ada toleransi bagi sekolah manapun karena bertentangan dengan azas Negara, ujar Kadisdik Depok yang mudah senyum tersebut.
Terkait dengan SMPIT Al Abror Cilodong hingga saat ini Kami melihat baik – baik saja, selaku lembaga pendidikan pihak Dinas Pendidikan Kota Depok tetap berikan support untuk kegiatan belajar dan menggajar karena pendidikan merupakan program prioritas Pemerintah Kota Depok maupun Negara dan tidak bisa dihalang-halangi oleh siapapun.
Dan bila ada sebagian masyarakat yang tidak suka pada pihak lembaga pendidikan itu tentunya jadi urusan personal dan personal itu yang harus memperbaiki diri bukan lembaganya yang disalahkan, juga mau dibawa kemana anak-anak didik itu bila terjadi pembekuan,jelasnya.
Untuk itu lembaga pendidikan haruslah menghindari koflik, sesama penggurus atau sesama penggajar, harus menciptakan situasi yang kondusif agar citra lembaganya terjaga dengan baik,tambahnya Wijayanto.A.Pi.Msi.
Ditempat terpisah Bismar Ginting, S.H.,M.H , Advokat dan atau Pengacara dari DR.KH. Bakrun Syafi’i, LC,MA selaku Ketua Dewan Pembina Al Abror Cilodong menegaskan, bahwa menurut Kami diduga ada salah satu Pmbina Yayasan yang membuat isu – isu yang tidak baik di tubuh Al Abror Cilodong dan dibalik itu semua keserakahan yang Kami tangkap yang ada di benak si oknum Pembina tersebut, untuk itu Kami selaku Kuasa Hukum tidak tinggal diam, akan melakukan langkah – langkah hukum terukur dan jelas sesuai dengan aturan dan perundang – undangan yang berlaku.
Sebut saja ada yang membuat isu seperti adanya anak – anak Santri laki – laki yang dilecehkan lalu dari isu tersebut si oknum Pembina mencoba mempengaruhi beberap masyarakat yang ada disekitar Al Abror Cilodong untuk melakukan protes terhadap Al Abror Cilodong, lalu dihembuskan lagi bahwa Disdik Kota Depok akan melarang Penerimaan Siswa Baru di tahun 2023/2024 bila issu pelecehan tersebut tidak diselesaikan, lalu issu pelecehan tersebut juga telah dibicarakan di tingkat Kelurahan Cilodong berikut dihadiri oleh Komisi Perlindungan dan Anak, dipihak lain terhadap issu tersebut setelah dikonfirmasi ke Disdik mapun ke Kantor Kelurahan Cilodong hal itu semua tidaklah benar alias isu hoak.
Ditambahkan Bismar, sebut saja, Kamis (22/9) Saya lagi baru selesai konfirmasi ke Kantor Klurahan Cilodong terkait issu sebagaimana Kami sebutkan diatas, lalu Kami duduk ngopi – ngopi di salah satu Warung yang ada di dekat Kantor Kelurahan Cilodong, dan seseorang yang menurut pemilik Warung adalah Oknum Pemuda di Cilodong yang katanya pernah juga mengajar di Al Abror Cilodong menemui Saya, hendak menyerahkan surat jawaban SOMASI yang pernah Kami layangkan ke pada salah satu Pembina, namun setelah Kami baca surat tersebut dan Kami menolak menerimanya karena Surat Ber Kop Al Abror Cilodong namun tidak distempel oleh Al Abror Cilodong, Kok surat pakai Kop Surat lembaga tetapi tidak distempel lembaga hal ini ada apa ?, atas dasar itu maka Kami tidak menerima surat tersebut.
Selanjutnya Saya menanyakan kepada si pengantar surat, emang Saudara siapa ya ? dan di jawab oleh sipengantar surat “ SAYA ORANG SINI ASLI “ , lalu Saya juga mengatakan SAYA JUGA ORANG SINI hal ini mengingat Saya punya kantor dan rumah hanya jarak 20 Meter dari Kantor Kelurahan Cilodong, tegas Bismar.
Berangkat dari hal diatas Saya selaku Kuasa Hukum berharap kepada pihak – pihak yang ingin mencoba mengobok – obok Al Abror Cilodong maka kami pesankan segera insap dan sadar bahwa apa yang Kalian lakukan itu adalah perbuatan zolim, dipihak lain bila ada unsur pidananya maka Kami tidak akan tinggal diam, tentu Kami akan mengambil langkah – langkah hukum formal sesuai dengan aturan dan perundang – undangan yang berlaku, tegas Bismar.(Adtia)