Indralaya | dinamikapendidikan.com – Kepolisian Resort Ogan Ilir Sumatera Selatan melalui Unit Satres Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2,5 Kg dari tangan M. Nuh (52), warga Pemulutan Barat.
“Oleh tersangka, barang haram ini hendak diedarkan ke Kota Prabumulih dan sekitar,” jelas Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP. Yusantiyo Sandhi, dalam kegiatan rilis pers serta pemusnahan narkoba dan barang bukti lainnya yang digelar di Mapolres setempat, Selasa (31/5) siang.
“Pelaku kita amankan pada Rabu (25/5) lalu. Dari tangan M. Nuh ini, kita amankan barang bukti berupa sabu yang berada dalam kantong plastik teh cina merek ‘Guanyinwang, 1 kantong plastik berisikan masing-masing 1.010 gram dan 1.500 gram. Secara keseluruhan berat brutonya mencapai 2.510 gram,” ucap Yusantiyo didampingi Kasat Narkoba AKP. Mukhlis, pihak BNN dan Kejari OI.
Tapi, sambungnya, berat sejumlah ini tak semuanya narkotika jenis sabu, melainkan ada juga tawas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari Polda Sumsel, dari 2,5 kilogram narkotika yang diamankan hanya 1.010 gram yang dinyatakan positif sabu. Sedangkan 1.500 gram lainnya merupakan tawas,” imbuhnya.
Tegasnya lagi, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari dan melacak siapa yang memiliki serta jaringan mana dan berasal dari mana.
“Berdasarkan informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) harga per gram sabu tersebut dijual Rp 1 juta dan bisa dipakai untuk enam orang. Dengan demikian, nilai sabu tersebut sebesar Rp 1,1 miliar. Penangkapan ini luar biasa, sekitar 15 ribu orang bisa terselamatkan,” Pungkasnya.(Frans)