Cibinong | dinamikapendidikan – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun 2021, ada temuan Pemeriksaan oleh Auditor BPK yaitu : Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan Jalan Irigasi dan Jaringan sebesar Rp.16.628.448.290,08 serta denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp.3.703.053.357,69 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bupati Bogor akan menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk memproses kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 16.628.448.290,08 dan menyetorkannya ke Kas Daerah, rekomendasi Bupati ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima atau paling lambat tanggal 30 September 2022, berangkat dari hal tersebut sudah sejauh mana upaya atau presati yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bogor ?
Untuk hal tersebut redaksi media ini telah kirimkan surat konfirmasi ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bogor sekitar pertengahan bulan April 2023 namun hingga berita ini ditayangkan Kepala Dinas belum menjawabnya.
Berangkat dari hal tersebut Ketua Tim Legal media ini Bismar Ginting,SH.,MH akan melaporkan pihak – pihak terkait yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bogor ke Aparat Penegak Hukum antara lain ke Polres Bogor dan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, agar APH (Aparat Penegak Hukum) tersebut dapat memenggil yang diduga terlibat korupsi pada uang rakyat dimaksud, terkait data – data tentu Kami sudah meliki anatar lain hasil audit BPK Provinsi Jawa Barat tegas nya.(Dewi/Ad/Tim)